<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="10221">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan Di Kabupaten Timor Tengah Selatan]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Mimi Selviany Kian</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>RUDEPEL PETRUS LEO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Aksi Sinurat</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Rudepel Petrus Leo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Orpa G. Manuain</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2022]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[2]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sesuai dengan asas hukum lex specialis derogate lex generalis yang artinya, penerapan untuk kasus perpajakan lebih tepat menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan  Tata cara Perpajakan dan dapat mengesampingkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan telah mengatur secara khusus dan jelas akan persoalan pajak termasuk sanksi yang dapat diterapkan. Oleh karena itu maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini, sebagai berikut: (1) Bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana perpajakan menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007? (2) Bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan di bidang perpajakan di Kabupaten Timor Tengah Selatan?.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara preskriptif-normatif.
           Hasil pembahasan dalam penelitian ini yaitu: (1) Kebijakan hukum pidana berdasarkan Undang-undang Perpajakan, hal ini bertujuan agar menciptakan keadilan dan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi wajib pajak. Selain itu, kemajuan diberbagai bidang juga menimbulkan adanya suatu tindak pidana di bidang perpajakan untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana perpajakan Pengaturan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Ketentuan-ketentuan umum dalam  yang mengatur mengenai tindak pidana yang dapat menjadi dasar pemidanaan tindak pidana perpajakan. (2) Upaya penanggulangan kejahatan yaitu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bahwa sanksi pidana dalam perpajakan adalah bersifat Ultimum Remidium artinya dalam penegakan terhadap pelanggaran hukum perpajakan yang diutamakan adalah sanksi adminitratif, sedangkan penerapan sanksi pidana dilakukan apabila cara-cara yang dilakukan sudah tidak efektif lagi untuk membuat wajib pajak patuh terhadap ketentuan perpajakan.
Kata kunci: Kebijakan hukum pidana, upaya penanggulangan kejahatan, tindak pidana perpajakan.</note>
<classification><![CDATA[741.01]]></classification><ministry><![CDATA[74201]]></ministry><studentID><![CDATA[1802010564]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20221101]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[741.01 Kia K]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="13378" url="" path="/74201-S1-1802010564-2022-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan Di Kabupaten Timor Tengah Selatan]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Bag_Adm_Negara.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[10221]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-11-12 11:21:09]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-11-14 10:14:52]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>