<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="12019">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perkosaaan  Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri 1A Kupang]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>JOHANIS RUBEN JACOBUS RADAMURI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>NIKOLAS MANU</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>DARIUS A KIAN</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Nikolas Manu</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Deddy R Ch Manafe</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Darius A Kian</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[6]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xii+93 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Perlindungan terhadap kepentingan korban tindak pidana perkosaan mutlak diperlukan dalam kebijakan hukum pidana. Perkosaan merupakan jenis kejahatan kekerasan terhadap perempuan yang paling mencemaskan bagi masyarakat dan kemanusiaan. Pelindungan korban telah menjadi perhatian nasional dan internasional. Ironisnya, penanganan kasus perkosaan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan bahkan di pengadilan, belum mampu memberikan perlindungan hukum untuk menegakan dan memulihkan hak korban perkosaan. Hal demikian juga terjadi dalam penanganan kasus pemerkosaan, khususnya pada tahap peradilan di Nusa Tenggara Timur, yang tercermin dari lemahnya perlindungan hukum bagi korban perkosaan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri 1A Kupang. Untuk itu, penelitian ini berfokus pada masalah pokok, yakni: faktor-faktor lemahnya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perkosaaandi Wilayah Hukum Pengadilan Negeri 1A Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Ini berhubungan dengan implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Lokasi berlangsungnya penelitian di Pengadilan Negeri 1A Kupang. Bahan hukum yang digunakan bersifat primer berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dokumen/literartur dan wawanacara. Teknik pengolahan data melalui pemeriksaan dan penandaan data. Sedangkan, teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan kelemahan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perkosaan padatahapan putusan hakim disebabkan oleh beberapa faktor, yakni: 1) faktor orientasi perlindungan yang tidakmengarah pada kerugian hak-hak korban perkosaan secara langsung. Putusanmajelis hakim dengan menghukum pelaku hanya sebatas memenuhi rasa keadilan masyarakat; 2) faktor tidak adanya inisitif majelis hakim untuk memfasiltasi korban memperoleh kompensasi dan restitusi. Ini terekspos jelas pada kasus perkosaan yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak dari tindakan kejatahan pelaku, dan; 3) faktor perspektif hukum, baik teori atau konsep hukum yang digunakan majelis hakim hanya sebatas pada pembuktian dan tidak melangkah lebih jauh pada bagaimana hukum seharusnya memulihkan kerusakan atau kerugian korban tindak pidana perkosaan.Saran untuk mengatasi kelemahan-kelemahanperlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan pada tahapan mengadili, yakni: 1) Majelis Hakim perlumemperluas orientasi perlindungan hukum dengan berfokus pada kepentingan korban secara langsung; 2) Majelis Hakim secara aktif mendorong inisitif penegak hukum lainseperti jaksa dan advokad untuk memfasilitasi korban memperoleh kompensasidan restitusi sebagai bagian perlindungan hukum yang disediakan negara, dan; 3) Mejelis Hakim perlu menggunakan pendekatan multidimensional dalam penggunaan teoriatau konsep hukum progresif dalam mengadili suatu perkara tindak pidana perkosaan, sebagai bagian dari upaya penegakan hak asasi manusia. 

Kata Kunci: Tidak pidana perkosaan, perlindungan hukum, kelemahan perlindungan hukum korban tindak pidana perkosaan.</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74201]]></ministry><studentID><![CDATA[1702010360]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20221125]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 RAD L]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="15569" url="" path="/74201-S1-1702010360-2023-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perkosaaan  Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri 1A Kupang]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[skripsi-bag-huk-pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[12019]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-01-30 14:16:23]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-02-03 11:56:33]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>