<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="12316">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Nomor:]]></title>
<subTitle><![CDATA[21&#47;Pid.Sus-Tpk&#47;2020&#47;Pn.Kpg. (Studi Di Pengadilan Negeri Kupang Klas IA)]]></subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ury Christian Rupiasa</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Darius A Kian</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dr. Thelma S.M. Kadja, S.H., M.H.</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[6]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[XIV + 101 hal]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Tindak pidana korupsi menjadi salah satu perbuatan kejahatan yang terus-menerus terjadi dan semakin meningkat. Usaha-usaha penegak hukum dan pemerintah dalam menindaklanjuti perilaku tindak pidana korupsi dilihat belum maksimal dan belum diatasi secara baik. Sehingga, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku semakin membuat masyarakat menjadi resah, karena pelaku dari tindak pidana korupsi sudah bukan masyarakat dari kalangan bawah saja, namun yang menjadi pelaku adalah para pejabat tinggi dan aparat penegak hukum sendiri. Salah satu contohnya adalah kasus yang diteliti penulis di NTT, dengan Nomor Kasus: 21/PID/.SUS-TPK/2020/PN.KPG. Adapun rumusan masalah yang menjadi fokus dari penelitia ini adalah: (1) Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG? (2) Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG? Dalam hal ini penulis melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Kupang klas IA dengan kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seorang aparat desa, di desa Pengodua Rote Timur Kabupatan Rote Ndao-Nusa Tenggara Timur. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara kepada responden untuk mendapatkan informasi yang sesuai dalam hal ini para hakim, dan penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang datanya diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian yang mengkaji dan menyelesaikan permasalah yang diteliti penulis.  Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa adanya faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi, yaitu adanya faktor internal dan juga faktor eksternal, lemahnya sistem pengelolaan keuangan desa dan juga tidak adanya transparansi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Sehingga putusan hakim terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dipertimbangkan berdasarkan Pasal dan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu dengan pidana penjara dan juga membayar denda, sesuai dengan pertimbangan majelis hakim menurut fakta-fakta yang ditemukan. Dengan demikian, perlu adanya pembekalan dan pemahaman lebih dalam lagi terhadap setiap perangkat desa, mengenai faktor-faktor yang memicu terjadinya tindak pidana korupsi lewat pelatihan/seminar. Dan perlu juga, adanya penerapan sanksi pidana yang lebih tegas/berat terhadap pelaku sebagai ganjaran atas perbuatan yang dilakukan serta dengan penerapan sanksi pidana yang tegas/berat dapat mengurangi tindak pidana korupsi. 
Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, pelaku, faktor penyebab dan sanksi</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74201]]></ministry><studentID><![CDATA[1602010397]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20221222]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 Rup T]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="15991" url="" path="/74201-1602010397-S1-2022-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Nomor: 21/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Kpg. (Studi Di Pengadilan Negeri Kupang Klas IA)]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Bag_Adm_Negara.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[12316]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-02-03 12:34:42]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-02-23 14:49:56]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>