<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="13230">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Upaya Perlindungan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Pada Anak (Studi Kasus Di Wilayah Polres Ngada Tahun 2018 – 2020)]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>JULIARDI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>JIMMY PELLO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>ORPA GANEFO MANUAIN</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Jimmy Pello</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Orpa Ganefo Manuain</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Tesis]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[6]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Tesis]]></form>
<extent><![CDATA[XV + 98 hal]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Kekerasan  terhadap  anak  merupakan  salah  satu  masalah  sosial  di  tengah-tengah  masyarakat yang sering didengar akhir-akhir ini, di Indonesia kasus kekerasan anak sangat meningkat tajam dari tahun ke tahun dan masuk kepada tahap yang mengkhawatirkan. Fokus permasalahan dalam penelitian  ini  adalah;  Apa  faktor  penghambat  penegakan  hukum  oleh  Kepolisian  Resort  Ngada. Bagaimana  upaya  perlindungan  hukum  oleh  Kepolisian  Resort  Ngada  terhadap  anak  korban tindak  pidana  kekerasan  di  Kabupaten    Ngada.  Jenis  penelitian  ini  adalah  penelitian  hukum normative empiris         Kajian terori yang digunakan dalam menjawab masalah penelitian ini adalah teori tentang perlindungan  hukum  yang    memberikan  pengayoman  kepada  hak  asasi  manusia  yang  dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua  hak-hak  yang  diberikan  oleh  hukum  atau  dengan  kata  lain  perlindungan  hukum  adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman,  baik  secara  pikiran  maupun  fisik  dari  gangguan  dan  berbagai  ancaman  dari  pihak manapun    Berdasarkan  hasil  penelitian  didapatkan  bahwa  faktor-faktor  penghambat  penegakan hukum  oleh  Kepolisian  Resort  Ngada  terhadap  pelaku  tindak  pidana  kekerasan  pada  anak  di Kabupaten  Ngada  terdiri  dari  faktor  eksternal  yaitu  faktor  rendahnya  tingkat  pengetahuan  dan kesadaran  hukum  masyarakat  dan  faktor  kebudayaan  dan  faktor  internal  yaitu  faktor  penegak hukum  berupa  keterbatasan  sumber  daya  manusia  di  Unit  PPA  Polres  Ngada  dan  faktor keterbatasan  sarana  dan  fasilitas.  Dengan  mengetahui  faktor-faktor  penghambat  tersebut,  maka dilakukan upaya-upaya perlindungan hukum oleh Kepolisian Resort Ngada terhadap anak korban tindak pidana kekerasan di Kabupaten Ngada berupa upaya non penal dan upaya penal.    Yang  menjadi  faktor  penghambat  penegakkan  hukum  oleh  kepolisian  resort  Ngada terhadap pelaku tindak pidana kekerasan pada anak di  Kabupaten Ngada dipengaruhi kebiasaan atau kebudayaan setempat menganggap kasus kekerasan pada anak merupakan aib atau hal yang tabu  bagi  keluarga  untuk  diketahui  oleh  orang  lain  serta    Sarana  dan  fasilitas  kurang  memadai dapat  terhambat  bahkan  penegakan  hukum  tidak  dapat  dilaksanakan.  Dengan  dasar  kesimpulan tersebut  Melakukan  sosialisasi  kepada  masyarakat  tentang  peran  orang  tua  dalam  melindungi anak dari korban kekerasan oleh pelaku dengan cara melalukan laporan ke pihak yang berwajib,. Selain itu juga memberi pengetahuan tentang bahaya dari kekerasan terhadap anak  serta dampak yang di timbulkan  bagi  masa depan korban Meningkatkan ketersediaan sarana dan  fasilitas agar penyidikan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, tindak pidana kekerasan pada anak.</note>
<classification><![CDATA[741.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[2011040064]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230428]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[741.01  JUL U]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="17309" url="" path="/74101-S2-2011040064 -2023-THESIS.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Upaya Perlindungan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Pada Anak (Studi Kasus Di Wilayah Polres Ngada Tahun 2018 – 2020)]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Cover_Tesis_Ilmu_Hukum.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[13230]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-05-09 11:52:51]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-05-10 11:35:36]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>