<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="14297">
<titleInfo>
<title><![CDATA[ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 8&#47;PID.PRA&#47;2021DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA)]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Herminus Hane Kanmese</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>A Resopijani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dr. Simpleksius Asa, S.H., M.H</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Ishak Alfred Tungga, S.H.,M.H.</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[6]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xiii + 117 Hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan yakni penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa penetapan tersangka dijadikan obyek praperadilan? (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan suatu permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam putusan praperadilan tersebut? (3) Apakah akibat hukum yang timbul dari putusan praperadilan dalam hal penetapan tersangka tersebut? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang sumber bahannya merupakan bahan hukum sekunder atau bahan-bahan pustaka dan dokumen-dokumen resmi. Bahan hukum yang telah terkumpul baik dalam bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder kemudian dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis putusan praperadilan Nomor: Nomor 8/Pid.Pra/2021/PNKpg tersangka atas nama Baharudin Tony menunjukkan: (1) Penetapan tersangka dapat dijadikan objek praperadilan karena dalam Negara hukum mengenal asas due process of law sebagai salah satu perwujudan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. (2) Hakim mengabulkan praperadilan dikarenakan penyidik dalam melakukan penetapan tersangka tidak mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan sehingga hal tersebut telah menyebabkan ketidakpastian hukum dan juga telah melanggar hak asasi dari tersangka. Pertimbangan hakim selanjutnya menyatakan bahwa penyidik dalam menetapkantersangka tidak mempuyai alat bukti yangcukup yaitudua alat bukti yang sah. (3) Akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut adalah status tersangka dinyatakan tidak sah yang artinya dari tersangka menjadi bukan tersangka, akan tetapi dalam hal ini tidak menutup kemungkinan penyidik tidak dapat menetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidik dapat menetapkan kembali sebagai tersangka dengan alat bukti yang baru.
Kata kunci: DasarPertimbangan Hakim,Penetapan Tersangka, Praperadilan, Akibat Hukum</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1802010582]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230418]]></identifier><departementID><![CDATA[ILMU HUKUM]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 Kan A]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="18498" url="" path="/74201-S1-1802010582-2023-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 8/PID.PRA/2021DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA)]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Skripsi_Bag_Huk_Pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[14297]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-05-25 14:28:45]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-05-27 22:41:09]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>