<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="14403">
<titleInfo>
<title><![CDATA[UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA DAN HAMBATANNYA BAGI KEPOLISIAN RESOR NAGEKEO (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Nagekeo)]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Jose Ferery Anjas Dore</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>DARIUS A KIAN</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Nikolas  Manus</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Heryanto Amalo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Darius A Kian</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Nikolas  Manus</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[6]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xiii + 63]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Dalam kehidupan masyarakat Indonesia seringkali terjadinya kasus kejahatan. Salah satunya adalah kasus pelecehan seksual. Pelecehan seksual merupakan semua aktifitas seksual yang dilakukan dengan paksaan atau ancaman, atau keteperdayaan seseorang dalam aktifitas seksual. Dalam rangka terwujudnya masyarakat yang tertib, aman dan damai maka kepastian hukum dalam suatu masyarakat merupakan syarat utama. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam suatu masyarakat diperlukan upaya penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang didukung oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya penanggulangan oleh Kepolisian Resor Nagekeo terhadap kejahatan seksual yang dilakukan oleh remaja? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat Kepolisian dalam upaya menanggulangi kejahatan seksual di Wilayah hukum Kepolisian Resor Kabupaten Nagekeo? 
	Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan dilaksanakan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kabupaten Nagekeo. Selain itu, penulis juga mewawancarai pihak–pihak yang berkaitan langsung dengan masalah yang dibahas, guna mengetahui peran kepolisian dalam upaya menengah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh remaja yang lebih dari satu orang pelaku kejahatan pelecehan seksual. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
	Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Upaya kepolisian dalam upaya mencegah dan menanggulangi kejahatan sesksual antara lain: yaitu aspek preemtif, aspek preventif, dan aspek represif. (2) Faktor penghambat kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan seksual antara lain: yaitu hambatan intern dan hambatan ekstern. Dari hasil penelitian dan pembahasan upaya kepolisian dan hambatan kepolisian maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Upaya Kepolisian adalah menerima pengaduan atas segala macam tindak pidana kejahatan pelecehan, kemudian melakukan pemeriksaan pelaku. Hambatan kepolisian yaitu kurangnya pengetahuan pelaku dari akibat bahayanya pelecehan seksual yang dilakukannya. Saran peneliti adalah diharapkan kepada pihak Kepolisian Resor Nagekeo lebih aktif dalam mencegah pelecehan seksual.

Kata Kunci: Upaya penanggulangan kejahatan, pelecehan seksual, faktor penghambat.</note>
<classification><![CDATA[74201]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1902010490]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230417]]></identifier><departementID><![CDATA[ILMU HUKUM]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[74201 ORE U]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="18615" url="" path="/74201-S1-1902010490-2023-SKRIPSI.docx" mimetype="application/msword"><![CDATA[UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA DAN HAMBATANNYA BAGI KEPOLISIAN RESOR NAGEKEO (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Nagekeo)]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Bag_PIDANA%5B1%5D.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[14403]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-05-26 17:19:08]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-05-29 08:35:42]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>