<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="14821">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Tinjauan Kriminologi Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Tetangga Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>JELASTI PUTRIYANI NAHAK</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>NIKOLAS MANU</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>RUDEPEL PETRUS LEO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Nikolas Manu</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Rudepel Petrus Leo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Heryanto Amalo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[6]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[XI + 66 Hal]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Tindak pidana pembunuhan terhadap tetangga merupakan kejahatan yang mengancam nyawa menarik untuk dikaji lebih dalam. Bukan hanya dari segi faktor penyebabnya saja, namun juga mencari upaya penanggulangan penegak hukum dalam kasus penikaman tersebut agar dapat diminta tindak pidananya. Rumusan masalah pokok penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus pembunuhan terhadap tetangga di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang? (2) Bagaimanakah upaya-upaya penanggulangan terhadap pelaku pembunuhan terhadap tetangga di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yakni terjun ke lokasi yang dimaksud untuk mengetahui fakta-fakta yang sudah terjadi di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber pada data primer, sekunder, tersier dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab Pembunuhan terhadap Tetangga disebabkan oleh beberapa faktor-faktor yang berasal dari dalam diri pelaku atau faktor internal dan faktor yang berasal dari luar diri atau faktor eksternal. (2) Upaya pihak Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang dalam menanggulangi turut serta pada tindak pidana pembunuhan tersebut haruslah tepat yakni: (a) Upaya pereventif yaitu pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Selain itu, dalam upaya preventif yang diperlukan adalah cara meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. (b) Upaya represif yaitu pada saat terjadi tindak pidana pembunuhan/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law inforcement) atau menjatuhkan hukuman dengan melimpahkan berkas ke tingkat yang lebih tinggi dalam hal ini pengadilan. Untuk lebih mengoptimalkan penanganan masalah ini, maka penulis menyarankan agar memperhatikan beberapa hal seperti (1) Kepada masyarakat diharapkan untuk lebih meningkatkan rasa kepedulian untuk menjaga keamanan keharmonisan dalam lingkungan, guna mencegah terjadinya kejahatan antar warga masyarakat. (2) Pemerintah sedini mungkin meningkatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat karena banyak masyarakat yang awam akan hukum, juga perlu ditingkatkan pula pelatihan-pelatihan khusus untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. (3) Kepada pihak kepolisian dalam usahanya mencegah terjadinya suatu tindak pidana diharapkan dapat lebih intensif guna menekan atau mengurangi angka mengenai pembunuhan yang terjadi di Kota Kupang.
Kata Kunci: Faktor penyebab, tindak pidana, pembunuham tetangga, upaya penanggulangan.</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1902010418]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230502]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 NAH T]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[skripsi-bag-huk-pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[14821]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-07-20 08:53:43]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-07-20 13:55:59]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>