<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="14898">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Pelaksanaan Perjanjian Operasi Bedah Ceasar Antara Pasien Melahirkan Dengan Dokter Di  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K Lerik Kupang]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>FRANSISKA LASI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>DARIUS MAURITSIUS</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Darius Mauritsius</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Husni K. Dinata, S.H., M.H.</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[6]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xiii + 69 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Melahirkan  merupakan  suatu  puncak  peristiwa  dari  serangkaian  proses  kehamilan.  Karena  itu  banyak  wanita  atau  calon  ibu  sangat  menginginkan  persalinannya  berjalan  lancer  dan  dapat  melahirkan  dengan  sempurna.  Tetapi  tidak  jarang  proses  persalinan  mengalami  hambatan  sehingga  harus  dilakukan  dengan  operasi  Caesar.  Dalam  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  No.585/Menkes/Per/XI/989  pasal  1  menyebutkan  bahwa  persetujuan  tindakan  medis  atau  informed  consent  adalah  persetujuan  yang  diberikan  oleh  pasien  atau  keluarganya  atas  dasar  penjelasan  mengenai  tindakan  medis  yang  akan  dilakukan  dokter  terhadap  pasien  tersebut.  Informasi  tentang  tindakan  medis  harus  diberikan  kepada  pasien,  baik  diminta  atau  tidak  oleh  pasien  tersebut.  Kemudian  berdasarkan  informasi  tersebut  pasien  akan  memutuskan  untuk  menyetujui  tindakan  kedokteran  yang  ditawarkan  atau  menolak  persetujuan  yang  diberikan  secara  tertulis  maupun  lisan.  Berdasarkan  hal  tersebut,  yang  menjadi  rumusan  masalah  dalam  penelitian  ini  ialah:  (1)  Bagaimana  pelaksanaan  perjanjian  tindakan  kedokteran  (informed  consent)  antara  pihak  rumah  sakit  dengan  pasien  melahirkan  di  bagian  kamar  bersalin  RSUD  SK  Lerik  Kupang?  (2)  Bagaimana  tanggung  jawab  pihak  rumah  sakit  jika  terjadi  wanprestasi  oleh  dokter  dalam  perjanjian  tindakan  kedokteran  (informed  consent)  tersebut  ?
Tujuan  penelitian  ini  adalah  :  (1)Mengetahui  pelaksanaan  perjanjian  tindakan  kedokteran  (informed  consent)  antara  pihak  rumah  sakit  dengan  pasien  melahirkan  di  bagian  kamar  bersalin  RSUD  SK  Lerik  Kupang.  (2)Mengetahui  tanggung  jawab  pihak  rumah  sakit  jika  terjadi  wanprestasi  dokter  dalam  pelaksanaan  perjanjian  tindakan  kedokteran  (informed  consent).Manfaatdaripenelitianiniadalah  :  (1)Penelitian  ini  dapat  memberikan  sumbangan  pemikiran  bagi  para  pakar  kesehatan  khususnya  bagi  dokter  dalam  memberikan  pelayanan  medis  terhadap  masyarakat.  (2)Sebagai  bahan  masukan  bagi  para  pakar  di  bidang  kesehatan  dalam  menjalankan  tugasnya.  Metode  penelitian  ini  yaitu  penelitian  empiris  yakni  dengan  melakukan  teknik  pengumpulan  data  dengan  melakukan  wawancara  dan  studi  kepustakaan.
Kesimpulan  penulis  : (1)  Bahwa  Informasi  yang  diberikan  dalam  perjanjian  tindakan  kedokteran  pada  pasien  melahirkan  yaitu  mengenai  alasan,  resiko,tujuan,alternative  lain,  prognosif,  dan  biaya  dari  dilakukannya  tindakan  kedokteran  tersebut.  Apabila  pasien  menolak,  maka  pasien  diharuskan  mengisi  dan  menandatangani  surat  penolakan.  Namun  jika  pasien  menyetujui  tindakan  kedokteran  yang  akan  dilakukan  oleh  dokter  tersebut,  maka  akan  dilaksanakan  perjanjian  dengan  menandatangani  formulir  persetujuan.(2)  Tanggung  jawab  rumah  sakit  jika  terjadi  wanprestasi  di  RSUD  S.K  Lerik  Kupang  yaitu  dengan  metode  pendekatan  dan  komonikasi  secara  kekeluargaan  yang  dilakukan  oleh  dokter  kepada  pasien  melalui  peenggantian  biaya  kerugian  atas  wanprestasi  yang  dilakukannya.  Saran  penulis  :Untuk  pihak  rumah  sakit  khususnya  dokter  yang  menangani  operasi  Caesar  ataupun  penanganan  lainnya  seharusnya  lebih  teliti  dalam  pelayanan  sehingga  tidak  terjadi  hal-hal  yang  tidak  di  inginkan  Untuk  pihak  pasien  dan  keluarga  sebaiknya  lebih  terbuka  dalam  menyampaikan  atau  memberikan  informasi  tentang  keluhan  yang  di  alami.  Untuk  masyarakat  jika  belum  terlalu  mengerti  atau  paham  tentang  pelaksanaan  perjanjian  operasi  bedah  Caesar  sebaiknya  mencari  tahu  terlebih  dahulu  sehingga  tidak  salah  dalam  mengambil  keputusan.
kata  kunci  :  perjanjian  operasi  bedah  Caesar,  informed  consent,  tanggung  jawab  jika  terjadi  wanprestasi.</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1702010562]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230510]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 LAS P]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="19327" url="" path="/74201-S1-1702010562-2023-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Pelaksanaan Perjanjian Operasi Bedah Ceasar Antara Pasien Melahirkan Dengan Dokter Di  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K Lerik Kupang]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[bag-keperdataan.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[14898]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-07-22 23:09:24]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-07-25 12:54:19]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>