<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="15091">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Faktor Penyebab Pengulangan (Recidive) Serta  Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kabupaten Ngada]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Rosellina Prisca Moi Awa</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>NIKOLAS MANU</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>RUDEPEL PETRUS LEO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Nikolas Manu</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Rudepel Petrus Leo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Heryanto Amalo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[6]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xiii + 65 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Kekerasan verbal merupakan kekerasan  berupa  kata-kata, seperti mencaci, menghardik dan  mengihina. Kekerasan  seksual adalah kekerasan yang menyangkut masalah seksual seperti pemerkosaan,  pelecehan seksual dan  pencabulan. Di antara beberapa kekerasan di atas,  yang memiliki dampak atau pengaruh paling dominan terhadap  korban adalah kekerasan seksual. Masalah pokok pada penelitian ini adalah:  (1) Apakah faktor penyebab pengulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak?  (2) Bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap anak korban  kekerasan seksual di Kabupaten Ngada? Penelitian ini  merupakan penelitian hukum empiris. Data yang diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dokumentasi, wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kulitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak  masih sangat sering terjadi dan kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat korban dan untuk kasus pengulangan terhadap kekerasan seksual di Kabupaten Ngada hanya terjadi satu kali saja, maka dapat disimpulkan bahwa:  (1) Faktor penyebab recidive (pengulangan) terhadap kekerasan seksual pada anak meliputi pengaruh buruk (prisonisasi) dalam lembaga pemasyarakatan, pemenuhan hawa napsu seksual, pandangan negatif masyarakat dan rendahnya pengetahuan hukum. (2) Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual oleh Dinas PMDP3A meliputi kegiatan Pencegahan yaitu perlindungan dari segala tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh manusia serta diberikan kesempatan untuk mempertahankan hidup dalam masyarakat, Pemulihan yaitu perlindungan untuk membantu meringankan, memulihkan  kondisi psikosial  dan spiritual korban agar mampu menjalankan aktifitasnya, Resosialisasi yaitu suatu tahapan rehabilitasi sosial yang bertujuan agar korban dapat menyesuaikan dengan lingkungan sosialnya. Berdasarkan kesimpulan ini, maka dapat disarankan: Pertama, bagi pemerintah, diharapkan agar dapat melakukan penyuluhan dan sosialisasi yang lebih intens terkait pencegahan dan perlindungan anak terhadap kekerasan seksual. Kedua, bagi masyarakat diharapkan lebih menumbuhkan rasa kepedulian kepada anak-anak serta cepat melakukan tindakan seperti pelaporan kepada pihak-pihak yang berwenang agar korban bisa mendapatkan pertolongan dan pelaku bisa diproses secara hukum. Ketiga, bagi anak diharapkan anak menjadi korban kekerasan seksual dapat mengikuti program yang telah dijalankan oleh pihak pemerinntah agar bisa menghilangkan rasa trauma dengan cepat.

Kata Kunci: Faktor Penyebab, Recidive, Kekerasan Seksual, Anak Korban  dan Upaya Perlindungan</note>
<classification><![CDATA[74201]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1902010064]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230509]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[74201 Awa F]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Bag_Huk_Perdata.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[15091]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-07-28 11:13:39]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-07-30 19:47:42]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>