<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="16154">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa Di Desa Penfui Timur Dan Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>KAYSAN P’CERTY SUBU TAOPAN</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>SARYONO YOHANES</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>HERNIMUS RATU UDJU</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dr.Saryono Yohanes, S.H., M.H</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dr. Kotan Y Stefanus,S.H., M.Hum</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Hernimus Ratu Udju, S.H.,M.H</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[6]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xii + 78 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat membuat Rancangan Peraturan Desa yang secara bersama-sama dengan Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal ini, BPD sebagai lembaga pengawasan memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta jalannya Pemerintahan Desa. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan.  Selain sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, juga Badan Permusyawaratan Desa menjadi lembaga legislatif yang ada di Desa. Fungsi BPD sekarang adalah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, merencanakan APBDesa, dan mengawasi Pemerintah Desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa. (2) Seberapa jauh implementasi fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa di Desa Penfui Timur, dan Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang?
Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dan didukung dengan penelitian yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Bagaimana fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa, meliputi: Pengawasan dalam hal Pemerkiksaan, dan Tindak lanjut terhadap pengelolaan Dana Desa. (2) Seberapa jauh implementasi Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa, di Desa Penfui Timur Dan Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, yang meliputi: Pengawasan mulai dari tingkat Perencanan, Pelaksanaan, Pertanggung jawaban, Pelaporan dan evaluasi, dan Faktor-faktor yang menjadi penghambat. Dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Adanya pengaturan mengenai Fungsi  pengawasan  Badan  Permusyawaratan  Desa  terhadap  pengelolaan Dana Desa dari hirarki peraturan perundang-undangan paling tinggi sampai tingkat paling bawah, secara nyata memberikan otoritas dan ruang kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk melakukan fungsi pengawasan dalam hal pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa. Saran peneliti Penting bagi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Penfui Timur dan Desa Mata Air,  dalam menjalankan fungsi pengawasan dari tingkat pemeriksaan hingga pada tahapan tindak lanjut terhadap pengelolaan keuangan Desa, agar tetap mematuhi dan tidak menyimpang dari perintah dan prinsip peraturan perundang-undang yang berlaku.
Kata Kunci: Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1902010233]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230626]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 TAO F]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[bag-tata-negara.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[16154]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-08-08 12:21:55]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-08-14 13:28:47]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>