<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="17689">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Penerapan Restorastive Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakuan Oleh Anak (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara)]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>FRANSISKUS XAVERIUS ADITYA PRAWIRA LAY BEREK</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>BHISA VITUS WILHELMUS</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>HERYANTO AMALO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Bhisa V. Wihelmus</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Heryanto Amalo, S.H., M.H</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[10]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[x + 51 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dan patut dipidana sesuai dengan kesalahannya sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan. Tindak pidana diatur dalam pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan bahwa perbuatan yang pelakunya dapat dipidana/dihukum adalah perbuatan yang sudah disebutkan didalam perundang-undangan sebelum perbuatan itu dilakukan Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari strafbaar feit, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). tidak terdapat penjelasan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan strafbaar feit itu sendiri. Biasanya tindak pidana disinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa Latin yakni kata delictum. Dalam kamus besar bahasa Indonesia tercantum sebagai berikut : “Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana”. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, penelitian ini meninjau fungsi dari suatu hukum atau aturan dalam hal penerapannya diruang lingkup masyarakat Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, alasanya karena lokasi penelitian relevan dengan masalah yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakan dua jenis sumber data yaitu primer dan sekunder sebagai berikut : Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari penelitian di lapangan, yakni data ini diperoleh nanti saat mengadakan penelitian langsung kelapangan melalui wawancara yang dilakukan dengan aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara. Data sekunder adalah data yang diperoleh tidak langsung dari lapangan, yaitu data yang didapat dari bahan-bahan yang mengikat seperti Undang-Undang sebagai landasan yuridis, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian, karya ilmiah dan sebagainya yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan yang dipaparkan diatas dapat penulis simpulkan bahwa, hambatan yang dihadapi oleh fasilitator diversi dalam hal ini penyidik di Polres Timor Tengah Utara dalam mererapkan Restorative justice sebagai penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum adalah sikap keluarga korban yang beranggapan adanya Restorative justice belum bisa mewakili pertanggungjawaban bagi anak yang melakukan tindak pidana dan anak akan lepas dari tanggung jawab atas perbuatannya. Dan hambatan ini terjadi juga karena adanya faktor dari masyarakat yang kurang memahami tentang kesadaran dari penegakan hukum1. Penerapan asas restotative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Polres Timor Tengah Utara. Pelaksanaan Restorative justice di Polres Timor Tengah Utara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum telah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak tentang pelaksanaan diversi. Dalam Penerapan Restorative justice/upaya diversi selalu dilakukan bagi setiap anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Dalam beberapa kasus upaya diversi tersebut dapat memperoleh kesepakatan oleh masing masing pihak sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan. Penerapan Restorative justice hanya terhadap jenis tindak pidana ringan saja, dengan proses mediasi secara musyawarah. Dan penerapan Restorative justice di Kepolisisan Resor Timor Tengah Utara juga belum efektif dikarenakan masih ada yang belum terlaksana tujuan diversi tersebut dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten Timor Tengah Utara dan khususnya pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara belum menerapkan tujuan Restorative justice/Diversi secara keseluruhan dari jumlah anak yang melakukan tindak pidana pencurian di kabupaten Timor Tengah Utara.</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1802010430]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230627]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 BER P]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[skripsi-bag-huk-pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[17689]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-08-16 07:32:41]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-08-19 12:07:54]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>