<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="17737">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Faktor Penghambat Dalam Pembagian Hak Waris Anak Perempuan Menurut Adat Sumba Timur Di Desa Wudipandak, Kabupaten Sumba Timur]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>APRIS MBILINAU</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>AGUSTINUS HEDEWATA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>SUKARDAN ALOYSIUS</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Sukardan Aloysius</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Siti Ramlah Usman</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>AGUSTINUS HEDEWATA -</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[10]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xv + 42 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Hukum adat dalah salah satu aturan hukum yang masih digunakan dalam proses pewarisan, proses pewarisan adat memiliki aturan sendiri di luar dari hukum postif yang berlaku proses pewarisan yang mengedepankan musyawarah sebagai landasannya adalah hal terpenting agar keselarasaan dan kerukunan dalam keluarga tetap terjaga, pewarisan mempunyai arti dan pemahaman sebagai salah satu proses beralihnya harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya. Pewaris adalah perpindahan sebagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup. Maka dapat dirumuskan permasalahannya adalah: (1) Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam pembagian warisan anak perempuan menurut adat Sumba Timur di desa Wudipandak, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur (2) Bagaimana cara penanggulangan dari faktor penghambat dalam pembagian warisan anak perempuan menurut adat Sumba Timur di Desa Wudipandak, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui faktor faktor yang menjadi penghambat dalam pembagian warisan anak erempuan menurut adat sumba timur di desa wudipandak, kabupaten sumba timur (2) Untuk mengetahui cara penanggulangan dari faktor penghambat dalam pembagian warisan anak perempuan menurut adat Sumba Timur di Desa Wudipandak, Kabupaten Sumba Timur.
Hasil penelitian yang menunjukan bahwa (1) Faktor yang menjadi penghambat dalam pembagian warisan terhadap anak perempuan yakni adat Sumba Timur menganut sistem patrilineal yang dimana hanya laki-laki yang mendapatkan hak waris dan ketiadaan hak anak perempuan dalam hak mewarisi (2) Cara penanggulangan dari faktor penghambat dalam pembagian hak waris anak perempuan yakni Orang tua membagikan warisan kepada anak perempuan, namun tidak melebihi warisan anak laki-laki. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka para pihak sepakat untuk selesaikan secara adat dalam bermusyawarah mufakat yang dikepalai oleh Tua Adat. Apabila belum menemukan solusi maka diselesaikan secara mediasi dan apabila belum juga ditemukan solusinya maka diselesaikan secara peraturan perundang-undangan.
Adapun Kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam masyarakat adat sumba timur menganut sistem patrilineal yang dimana hanya anak laki laki yang mendapatkan warisan sedangkan anak erempuan tidak mendapatkan warisan tetapi seiring perkembangan jaman anak perempuan mendapatkan hak waris namun tidak melebihi hak waris anak laki laki. Bila terjadi konflik dalam pembagian warisan maka penyelesaian yang di tempuh adalah dengan musyawarah mufakat. Saran dalam penelitian ini adalah (1) sebaiknya dalam pembagian warisan harus adil antara laki laki dan anak perempuan agar tidak ada perselisihan di sesama antara anggota keluarga (2) sebaiknya dalam pembagian warisan lebih dikembangkan ke arah hukum nasional yang mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Kata kunci: Ffaktor penghambat, Upaya penanggulangan, Pembagian waris anak perempuan, Adat Sumba Timur.</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1902010085]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230509]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 MBI F]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[bag-keperdataan.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[17737]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-08-16 13:45:13]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-08-19 11:46:42]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>