<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="17778">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Anak  Di Kepolisian Resor  Timor Tengah Selatan]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>SITI SUHAYA HAI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>ROSALIND ANGEL FANGGI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Debby F.Ng.Fallo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Rosalind Angel Fanggi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Orpa G. Manuain</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Debby F.Ng.Fallo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[10]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xv+59 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Kejahatan dalam kontes sosial, merupakan fenomena sosial yang terjadi pada setiap tempat dan waktu. Kejahatan merupakan problem manusia, yang mana terjadi pada seorang yang yang tidak menggunakan akal serta ditambah dengan dorongan hawa nafsu dalam bertindak, sehingga kejahatan yang melampaui batas seperti kejahatan seksual. Banyak kasus perkosaan yang sering terjadi dalam masyarakat, surat kabar, maupun berita di media sosial, dimana yang menjadi korban adalah anak dan pelaku biasanya adalah orang yang dikenal dekat atau bertempat tinggal dekat dengan korban.Penelitian ini membahas terkait dengan: (1) apa faktor-faktor penyebab terjadinya perkosaan terhadap anak? (2) bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan perkosaan terhadap anak? 
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung dilapangan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara melakukan studi lapangan, dengan cara melakukan wawancara kepada sejumlah responden yang berkaitan dengan masalah penelitian.
Dalam hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa: (1) faktor penyebab terjadinya kejahatan perkosaan terhadap anak adalah pendidikan yang rendah, lingkungan keluarga, teknologi, kesempatan, dan hawa nafsu. (2) Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan perkosaan terhadap anak yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yang dilakukan yaitu melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan melakukan penyuluhan di masyarakat serta bekerja sama dengan Lemabaga Swadaya Masyarakat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dalam melakukan sosialisasi di gereja dan masjid terkait dengan faktor-faktor penyebab terjadinya perkosaan anak dan cara agar anak tidak menjadi korban. Sedangkan upaya represif yang dilakukan adalah melakukan penindakan berupa penangkapan dan akan diproses melalui jalur hukum jika terbukti bersalah. Saran dari penelitian ini adalah: diharapkan kepada seluruh masyarakat agar bisa berperan aktif dalam menanggulangi kejahatan perkosaan terhadap anak. Kepada anak sebagai korban maupun yang tidak diharapkan agar berupaya sebisa mungkin menghindari area terbuka dalam rumah ketika berganti pakaian, gantilah ditempat yang tertutup agar tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melihat yang bisa menjadi pelaku. Diharpkan kepada pemerintah agar memblokir situs-situs porno yang ada di media sosial media.

Kata Kunci : Kriminologi, Perkosaan, Anak</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1802010332]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230612]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 Hai T]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[COVER.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[17778]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-08-16 23:55:10]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-08-19 13:24:07]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>