<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="18301">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Hubungan Kekuasaan Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Rato Dan Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>SURIANTIH</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>SARYONO YOHANES</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>HERNIMUS RATU UDJU</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Saryono Yohanes</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Rafael R Tupen</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Hernimus Ratu  Udju</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[10]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[XII + 93 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Desa Rato Dan Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidak-harmonisan antara Kepala Desa dan BPD dalam pembentukan peraturan desa sehingga aspirasi masyarakat yang sudah ditampung BPD tidak dapat diproses lebih lanjut karena perselisihan tersebut. Sehingga, rapat yang sudah dijadwalkan harus ditunda sampai kedua belah pihak sepakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah hubungan kekuasaan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa di Desa Rato dan Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima? (2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan kekuasaan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan deskriptif kualitatif (menggambarkan situasi/kejadian) dengan sampel yakni Kepala Desa Rato Dan Kepala Desa Lanta Barat, ketua BPD Desa Rato dan Ketua BPD Desa Lanta Barat beserta jajarannya dan beberapa tokoh masyarakat Desa Rato dan Desa Lanta Barat. Pengambilan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling (sampel secara sengaja), Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Hubungan kekuasaan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawarata Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Rato dan Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima sudah berjalan dengan saling mengisi sebagai mitra dalam menjalankan proses pemerintahan, dan sudah bisa dikatakan  efektif. Hal ini terlihat dalam hal penetapan peraturan desa, BPD sejauh ini sudah mampu melaksanakan lebih dari 1 kali musyawarah sehingga peraturan desa yang ditetapkan oleh kepala desa hanya 2 yakni tentang APBDes dan RKPdes. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan kekuasaan antar Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa agar mencapai hasil yang maksimal, maka terdapat faktor-faktor yang menpengaruhi, baik faktor pendukung maupun faktor penghambat di dalam pelaksanaannya. Dan hal ini terjadi karena lemahnya sumber daya manusia (SDM), adanya kekosongan jabatan dan tidak adanya pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada BPD. untuk itu dibutuhkan peningkatan sumber daya manusia dengan pemilihan orang yang tepat untuk duduk dalam pengurus BPD dan dibutuhkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan para anggota BPD sehingga tidak adalagi kekosongan jabatan yang dapat menghambat jalannya proses pemerintahan.
Kata Kunci: Hubungan kekuasaan, Faktor-faktor yang mempengaruhi.</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1902010301]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230814]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 SUR H]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[bag-tata-negara.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[18301]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-11-06 08:24:54]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-11-07 15:14:43]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>