<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="19634">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Serta Kendala Yang Dihadapi Di  Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Kota]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>AVRID GRANDY BILLY TANGGU RAME</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>RUDEPEL PETRUS LEO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>HERYANTO AMALO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Karolus Kopong Medan</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Rudepel Petrus Leo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Heryanto Amalo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2023]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[14]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xiii + 62 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Pergaulan manusia dalam interaksi sosial masyarakat telah menimbulkan berbagai pelanggaran hukum berupa tindak kejahatan dan kekerasan antara lain semakin maraknya tindak pidana kekerasan seksual. Adapun rumusan masalah yakni: (1) Bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota? (2) Apakah kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam Memberikan perlindungan hukum pada anak korban kekerasan seksual di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota?     
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan  melakukan wawancara dan studi dokumen, selanjutnya data dianalisis, kemudian disajikan dan dipapar secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual yang diberikan oleh Kepolisisan Resor Kupang Kota yaitu: (a) Identitas anak yang dirahasiakan. (b) Dalam proses pemeriksaan anak korban di datangi langsung kerumahnya. (c) Bantuan medis dalam hal ini kepolisian mendampingi untuk dilakukan visum et repertum. (d) Anak korban memperoleh segala bentuk perlindungan sesuai kebutuhannya. (e) Anak korban dalam memberikan keterangan didampingi oleh psikolog. (f) Anak diberikan bantuan hukum berupa advokasi saat persidangan. (2) Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual, Kepolisian Resor Kupang Kota antara lain yaitu: (a) Apabila pelaku mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian maka pelaku akan melarikan diri ke tempat yang jauh. (b) Penyidik memiliki ketebatasan waktu dalam memproses berkas dari tindak pidana tersebut yang membuat kasus tersebut bisa diselesaikan dalam kurun waktu yang cukup lama. (c) Pihak kepolisian kesulitan dalam mendapatkan keterangan dari anak korban yang trauma berat. (d) Sebagian besar anak korban berasal dari keluarga yang kurang mampu hal ini membuat keluarga korban kesulitan dalam membayar biaya visum yang relatif tinggi.
Saran dari peneliti adalah perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual hendaknya dapat dilakukan dengan lebih maksimal serta pihak Kepolisian diharapkan bisa meminimalisir hambatan-hambatan yang terjadi dalam memberikan perlindungan hukum tersebut.

Kata Kunci: Upaya Perlindungan Hukum, Anak Korban, Tindak  Pidana Kekerasan Seksual, Kendala yang Dihadapi.</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1802010664]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20231103]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 RAM U]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="23280" url="" path="/74201-S1-1802010664-2023-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Serta Kendala Yang Dihadapi Di  Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Kota]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[skripsi-bag-huk-pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[19634]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-11-23 08:26:48]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-11-24 10:55:34]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>