<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="20610">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Serta Hambatan Dalam Menanggulangi Kasus Pinjaman  Online Yang Berdampak Hukum Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Kupang]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>RATNA MERITNA ADU</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>RUDEPEL PETRUS LEO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>HERYANTO AMALO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., M.S.</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Heryanto Amalo, S.H., M.H</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2024]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[14]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xii + 57 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Saat ini modus kejahatan semakin bervariasi dengan terdukungnya perkembangan teknologi, sehingga teknologi tersebut digunakan sebagai media tipu- muslihat modus kejahatan yang berakibat kejahatan dari teknologi tersebut. Salah satu fitur yang berkembang adalah internet, secara historis perkembangan munculnya internet bermula dari telematika.  Media teknologi dan informasi ini bisa dijadikan pelopor untuk menyatuhkan seluruh sistem dunia baik dalam aspek ekonomi, keuangan, sosial dan budaya, sehingga perkembangan tersebut bisa membantu manusia dalam kehidupan sehari-hari. Terjadinya karakteristik pertanggungjawaban pidana serta hambatan dalam menanggulangi kasus pinjaman online yang berdampak tindak pidana. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah karakteristik pinjaman online yang berdampak hukum tindak pidana? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pinjaman online yang berdampak hukum tindak pidana? (3) Bagaimanakah hambatan dalam menanggulangi kasus pinjaman online yang berdampak hukum tindak pidana? 
Penelitian ini merupakan penelitian  normatif-empiris, karena dikonsepsikan dan dikembangkan dengan cara menelaah dari sumber data dan hukum primer dan studi kepustakaan dalam pandangan terhadap kaidah-kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Karakteristik pinjaman online yang berdampak tindak pidana yaitu melanggar UU ITE Pasal 29 UU ITE yang mengatur perbuatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dengan mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik. (2) Pertanggungjawaban adalah bentuk untuk menentukan apakah seseorang akan dilepas atau dipidana atas tindak pidana yang telah terjadi, dalam hal ini untuk mengatakan bahwa seseorang memiliki aspek pertanggungjawaban pidana maka dalam hal itu terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan bahwa seseorang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban. (3) Hambatan dalam menanggulangi pinjaman online yang berdampak tindak pindana terdapat sisi substansial, struktural dan sisi kultural. Ketiga sisi di atas menjadi hambatan dalam mengungkapkan kasus pinjaman online yang berimpilikasi pada tindak pidana. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah: (1) Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rumusan pinjam-meminjam agar dapat menggunakan data pribadi dengan akurat dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan Otoritas jasa keuangan agar mampu meminimalisir konsumen dan pihak pemberi pinjaman online secara efektif dalam pinjaman online yang berdampak hukum tindak pidana. (3) penegakan hukum agar bekerja sama dengan seluruh stekholder dalam penanganan kasus karakteristik pinjaman online yang menyebabkan tindak pidana.
Kata Kunci: Karakteristik Pinjaman Online, Pertanggungjawaban Tindak Pidana, Hambatan-hambatan dalam Menanggulangi Kasus Pinjaman Online.</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1902010120]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20231215]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 ADU K]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[skripsi-bag-huk-pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[20610]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2024-01-24 13:38:17]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2024-01-30 14:03:47]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>