<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="22592">
<titleInfo>
<title><![CDATA[SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERJUDIAN ONLIE BERDASARKAN TINJAUAN UNDAN-UNDANG ITE dan PERSPEKTIF KUHP]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>HARMOKO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Aksi Sinurat</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Aksi Sinurat</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum.</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Deddy</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2024]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[SKRIPSI]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[9]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[individu penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xii + 81]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Prinsip bermain judi sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 303 KUHP diartikan sebagai tiap-tiap permainan, yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan akan menang itu bertambah besar karena si pemain lebih pandai. Main judi meliputi juga segala perjanjian pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau main itu, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Ada dua rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu: (1) Apakah yang menyebabkan para pelaku melakukan permainan perjudian online? (2) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku permainan perjudian online berdasarkan Undang-undang ITE dan Perspektif KUHP?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yakni mengkaji dan menganilisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perjudian online ini layaknya sebuah hobi yang terus dilakukan oleh mahasiswa. Bahkan perjudian online menjadi kebiasaan yang lahir dari lingkungan dan sudah marak dilakukan sejak menjadi siswa sekolah dasar dan siswa sekolah menengah dengan bermain di warnet (warung internet). Mayoritas mahasiswa mengetahui seluruh jenis permainan yang di sajikan oleh website yang menjadi tempat melakukan perjudian online ini, faktor penyebab lain adalah Faktor Sosial dan Ekonomi, Faktor Situasional. Setelah penyidik Polresta yakin dengan pelaku barulah mengadakan rapat gelar perkara terlebih dahulu untuk merencanakan penangkapan, sebelum melakukan penangkapan ada persyaratan formil yang harus dipenuhi oleh penyidik Polri sebelum melakukan penangkapan, syarat tersebut tertulis di dalam Pasal 43 ayat (6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan: “Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. (2) Penerapan sanksi yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum dalam menindak tindak pidana perjudian online di Wilayah Hukum Polresta Kupang Kota bahwa penegakan hukum terhadap judi online yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polresta Kupang Kota dan masih menggunakan instrumen Pasal 303 KUHP dari pada Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP adalah 10 tahun, lebih berat dari pada Pasal 27 (2) Jo. Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikyang hanya 6 tahun.
Kata Kunci: Faktor penyebab, judi online, penerapan, sanksi pidan</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1602010039]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20230627]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 HAR S]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[jurnal-bg-hk-pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[22592]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2024-02-06 20:26:40]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2024-02-12 13:48:08]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>