<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="2280">
<titleInfo>
<title><![CDATA[UPAYA UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPPA) KEPOLISIAN RESOR SUMBA TIMUR DALAM MENANGGULANGI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>MILIA DWIPUTRI MANU</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>NIKOLAS MANU</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>DARIUS A KIAN</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Deddy R Ch Manafe</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2021]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[2]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[]]></extent>
</physicalDescription>
<note>ABSTRAK
UPAYA UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPPA) POLRES
SUMBA TIMUR DALAM MENANGGULANGI KEKERASAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK (Penulis: Milia Dwiputri Manu; Nim: 1702010252; Nikolas
Manu, S.H., M.H, Pembimbing I; Darius Antonius Kian, S.H.,M.H, Pembimbing II).
Di Indonesia setiap tahunnya angka kekerasan seksual terhadap anak mengalami
peningkatan yang cukup pesat. Upaya perlindungan anak tertuang dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 yang menjelaskan bahwa anak adalah amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya. Diperoleh data bahwa Unit perlindungan Perempuan dan
Anak (UPPA) Polres Kabupaten Sumba Timur menangani 21 kasus kekerasan
seksual selama periode Januari-Desember tahun 2019. Berdasarkan peraturan Kapolri
Nomor. 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja, dibentuk suatu unit yang
bertugas untuk memberikan pelayanan, perlindungan terhadap perempuan dan anak
atau yang disebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Atas dasar
tersebut di atas maka penulis mengangkat masalah pokok sebagai berikut: Bagaimana
upaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sumba Timur dalam
menanggulangi kasus kekerasan seksual terhadap anak? Dan Apa saja faktor-faktor
penghambat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sumba Timur
dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual terhadap anak? Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yakni Pendekatan yuridis empiris
adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara penelitian dilapangan dengan hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat dua bentuk upaya yang dilakukan
dalam menangggulangi kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu upaya preventif
dan upaya represif. Upaya preventif yang dilakukan Unit Perlidungan Perempuan dan
Anak (UPPA) bersama dengan beberapa instansi terkait seperti Dinas Sosial dan juga
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak rutin melakukan sosialisasi baik di Desa
maupun Kecamatan diwilayah Sumba Timur tentang Undang-Undang perlindungan
Anak dan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu upaya
represif berupa penegakan hukum yang diantaranya Penyelidikan dan penyidikan.
Terdapat beberapa hal yang menjadi faktor-faktor penghambat Unit Perlidungan
Perempuan dan Anak (UPPA) dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap
anak, yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan
faktor budaya.
Kata kunci : Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (UPPA) dalam
menanggulangi kekerasan seksual</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74201]]></ministry><studentID><![CDATA[1702010252]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20210629]]></identifier><departementID><![CDATA[ILMU HUKUM]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 MAN U]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="3122" url="" path="/74021-S1-1702010252-2021-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[UPAYA UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPPA) KEPOLISIAN RESOR SUMBA TIMUR DALAM MENANGGULANGI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Skripsi_Bag_Huk_Pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[2280]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-08-15 22:41:05]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-08-17 12:27:53]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>