<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24485">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dan Pengaruhnya Terhadap Istri Yang Mengajukan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kupang]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>ROFIKA DWI SAPUTRI MUHAMMAD</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>SITI RAMLAH USMAN</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Siti Ramlah Usman</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Darius Mauritsius</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Yossie M. Y.  Jacob</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2024]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[14]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xiii + 65 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Perceraian merupakan putusnya ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang telah melakukan perkawinan. perceraian yang dilakukan oleh istri disebut sebagai cerai gugat yang mana istri mengajukan gugatan pada pengadilan dengan alasan-alasan perceraian atau putusnya ikatan perkawinan, salah satu alasan yang diajukan oleh istri yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga alasan tersebut membuat istri mengambil tindakan untuk memutuskan ikatan suami istri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat mempengaruhi istri untuk mengajukan cerai gugat di pengadilan agama kupang? (2) Bagaimana proses penyelesaian atas cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh istri di pengadilan agama kupang? Tujuan dari penelitian ini: (1) untuk mengetahui perceraian atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat mempengaruhi istri untuk mengajukan gugatan cerai gugat di pengadilan agama kupang. (2) untuk mengetahui proses penyelesaian atas cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh istri di pengadilan agama kupang. Manfaat dari penelitian ini: (1) sebagai bahan referensi atau acuan untuk meneliti secara mendalam tentang masalah yang belum terjangkau oleh peneliti. (2) sebagai bahan pertimbangan pemerintah dan praktisi hukum tentang cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dimana teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara (interview) dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengaruhnya terhadap istri yang mengajukan cerai gugat di pengadilan agama kupang merupakan kasus yang terjadi pada kelurahan namosain kecamatan alak kota kupang. Terdapatnya kekerasan yang dialami para istri seperti Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual maupun Penalantaran Rumah Tangga sehingga alasan-alasan tersebut mempengaruhi istri untuk mengajukan cerai gugat pada pengadilan agama kupang. (2) proses penyelesaian atas cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh istri  di pengadilan agama kupang. Cerai gugat yang diajukan oleh istri pada pengadilan agama kupang dikarenakan perselisihan atau pertengkaran yang mana pertengkaran tersebut terjadi sehingga hal pertama yang dilakukan pihak pengadilan yaitu memeriksa sesuai dengan hukum acara penyebab pertengkaran tersebut terjadi.
Adapun kesimpulan: (1) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat mempengaruhi istri untuk mengajukan cerai gugat pada pengadilan agama kupang sebab kekerasan-kekerasan yang dialami para istri. (2) Proses penyelesaian cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh istri di Pengadilan Agama Kupang melalui mediasi dan persidangan. Mediasi yang berhasil akan mendapatkan kesepakatan perdamaian sehingga harus dibuat clausula pencabutan gugatan dan mediasi yang tidak berhasil akan dilakukan dalam persidangan untuk mendapatkan akta perceraian. 
Saran dari penulis adalah perlunya melakukan sosialisasi dari pemerintah terhadap masyarakat sebelum melangsungkan pernikahan dan masyarakat diwajibkan untuk melakukan pembinaan sebelum menikah.

Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perceraian, Pengadilan Agama</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1902010330]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20240216]]></identifier><departementID><![CDATA[Fakultas Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 MUH K]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[bag-keperdataan.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[24485]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2024-05-08 22:28:14]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2024-05-13 09:51:17]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>