<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="2543">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Peran Negara Dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Imigran Pada Rumah Detensi Imigrasi Kupang Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Markus Yohanis Hage</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dhesy A. Kase</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2020]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[2]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Laporan Penelitian]]></form>
<extent><![CDATA[v + 57 hlmn]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Rumah 
Detensi Imigrasi Kupang dalam pemenuhan HAM bagi para Pencari Suaka, 
pengungsi dan imigran serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor 
pendukung dan penghambat yang dihadapi. Jenis penelitian ini menggunakan 
Yuridis Sosiologis dan analisis data menggunakan metode pendekatan kualitatif. 
Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan proses 
pengolahan data melalui pengumpulan data, penyajian data, analisis data, dan 
kesimpulan. Rumah Detensi Imigrasi Semarang sendiri dalam pemenuhan HAM 
bagi para pencari suaka dilakukan dengan cara memberikan program-program 
yang dilaksanakan secara terstuktur yaitu pelayanan cek kesehatan, memberikan 
kebutuhan makanan dan memberikan akses pendidikan bagi para pencari suaka. 
Faktor Pendukungnya adalah Rumah Detensi Imigrasi Kupang bekerjasama 
dengan pihak-pihak terkait.
Dalam hasil pembahasan dan analisis maka diketahui bahwa Perlindungan Hak 
Asasi Manusia (HAM) terhadap pengungsi dan pencari suaka yang menjadi 
permasalahan besar bagi ranah hukum Internasional. Terdapat banyak perangkat 
HAM Internasional yang membahas hak- hak bagi para pengungsi dan pencari 
suaka, seperti DUHAM, ICCPR, ICESCR, dan CAT. Tujuan dari konvensi itu 
adalah untuk memperkuat penrlindungan HAM bagi pengungsi dan pencari suaka 
untuk mendapatkan hak- haknya, yaitu berupa hak pribadi, hak politik, hak dalam 
hukum, hak ekonomi, hak peradilan dan hak sosial budaya yang tidak deperoleh 
di Negara asalnya. Pengungsi dan pencari suaka yang berada di Indonesia yang 
belum ditetapkan statusnya ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi 
(Rudenim). Rudenim merupakan bagian dari Direktorat Jendral Imigrasi yang 
telah terbagi di 13 kota besar di Indonesia termasuk di Kota Kupang yaitu 
merupakan sarana penampungan yang diberikan pemerintah bagi para pengungsi 
dan pencari suaka selama berada di Indonesia, dan berada di bawah wewenang 
Kementerian Hukum dan HAM. Pengungsi dan pencari suaka yang belum 
ditetapkan status kepengungsiannya ditampung sementara di Rudenim, bersamaan 
dengan para Deteni atau imigran yang bermasalah terhadap dokumen yang 
dimilikinya. Selama di Rudenim, pencari suaka yang menunggu penetapan 
statusnya diberikan kebebasan untuk memperoleh sandang dan pangan, hak untuk 
beribadah, hak untuk berpendidikan, dan hak untuk beraktivitas, tapi para 
pengungsi dan pencari suaka tidak diizinkan bebas berkeliaran. Jadi kegiatan 
tersebut hanya diperbolehkan dilakukan di dalam wilayah Rumah Detensi 
Imigrasi yang juga diawasi oleh para pegawai di Rumah Detensi Imigrasi.
Pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 
tentang pengungsi dan pencari suaka. Meskipun begitu, Indonesia tidak lepas 
tangan, karena terdapat sarana dan aturan- aturan yang berkaitan dengan hak- hak 
pengungsi. Indonesia juga telah memiliki aturan baru yang terdapat pada 
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari 
Luar Negeri, tapi Indonesia masih belum bisa memberikan penentuan terhadap 
status pengungsi, untuk itu Indonesia masih dibantu oleh UNHCR yang diberi 
mandat oleh PBB dalam proses penentuan status pengungsi bagi pencari suaka di 
Indonesia.
Direkomendasikan beberapa hal, diantaranya adalah Adanya beberapa instrumen 
Internasional untuk melindungi HAM bagi pengungsi dan pencari suaka 
merupakan suatu bentuk kepedulian yang memang diharuskan, dan semoga kelak 
pelanggaran- pelanggaran hak bagi pengungsi cepat teratasi dengan lebih 
diperkuatnya aturan terhadap HAM. Keberadaan Rudenim sebagai sarana 
penampungan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia merupakan bentuk 
kepedulian Indonesia terhadap para pengungsi dan pencari suaka di Negaranya, 
hanya saja perlu menambahkan dan memperluas sarana tersebut karena tidak 
seimbang dengan kuota para pengungsi dan pencari suaka yang terus bertambah. 
Meskipun telah terdapat banyak aturan yang mengatur tentang perlindungan 
HAM terhadap pengungsi dan pencari suaka, Indonesia sebaiknya kelak setuju 
untuk meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, karena permasalahan 
pengungsi dan pencari suaka merupakan permasalahan Internasional, yang 
sebaiknya diselesaikan berdasarkan aturan- aturan sesuai hukum pengungsi 
Internasional yang berlaku</note>
<classification><![CDATA[741.01]]></classification><ministry><![CDATA[74201]]></ministry><studentID><![CDATA[197903242005012002]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20201017]]></identifier><departementID><![CDATA[Iilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[741.01 KAS P]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="3563" url="" path="/LAP-FH-1979032420050 2002.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Peran Negara Dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Imigran Pada Rumah Detensi Imigrasi Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[WhatsApp_Image_2021-09-07_at_10.19.19.jpeg.jpeg]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[2543]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-09-07 10:25:01]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-09-07 10:34:25]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>