<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26252">
<titleInfo>
<title><![CDATA[UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN MASALAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG  DITINJAU DARI PERDA KOTA KUPANG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN MASALAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>ADRYAN G. KAPITAN</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>ADRIANUS DJARA DIMA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Aksi Sinurat</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Aksi Sinurat</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dr. ORPA GANEFO MANUAIN, S.H.,M.H</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Adrianus Djara Dima, S.H.,M.Hum.</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2024]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[14]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xii + 56 Hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Adryan Gusmar Kapitan, Upaya Pencegahan Dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Dari Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dibimbing oleh: Aksi Sinurat dan Adrianus Djara Dima. Penyelenggaraan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang, diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha sehingga Pemerintah Daerah Kota Kupang membuat Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yang pertama Bagaimanakah upaya pemerintah Kota Kupang dalam mencegah dan menangani masalah tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019? dan kedua Apakah kendala yang dihadapi pemerintah Kota Kupang dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang tersebut? Penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai upaya pencegahan dan penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang ditinjau dari Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019.
Hasil penelitian yang didapat adalah Pemerintah dan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang telah melakukan berbagai upaya dalam Pencegahan dan Penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Kupang dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 dan dalam proses Pencegahan dan Penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Kupang ditemukan beberapa kendala. Kesimpulan penelitian ini yaitu Upaya Pencegahan dan Penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019, yaitu belum melaksanakan Pengendalian Adminstrasi Mutasi dan Migrasi Penduduk, Pengendalian Penempatan Tenaga Kerja, dan Deteksi Dini. Kendala yang dialami: a. Koordinasi Antar-Instansi yang Belum Optimal; b. Alokasi Waktu Pertemuan Antar Anggota Gugus Tugas Tidak Maksimal; c. Kurangnya Sosialisasi di Tingkat Pemangku Kepentingan Tingkat Pusat dan Daerah; d. Sumber Daya Manusia (SDM) yang Masih Kurang Memadai; dan e. Kemajuan Teknologi dan Informasi yang Disalahgunakan. Saran yang pertama Pemerintah Kota Kupang dan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang harus melaksanakan kegiatan upaya Pencegahan dan Penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 secara utuh, yaitu dengan melaksanakan kegiatan Pengendalian Adminstrasi Mutasi dan Migrasi Penduduk, Pengendalian Penempatan Tenaga Kerja, dan Deteksi Dini. Saran kedua ialah Pemerintah Kota Kupang dan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang memperbanyak pertemuan berupa rapat koordinasi antar instansi untuk menyatukan visi dan misi Gugus Tugas dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Kata Kunci: Upaya, Pencegahan dan Penanganan, Tindak Pidana Perdagangan Orang</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1702010602]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20240514]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 Kap U]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="28879" url="" path="/74201-S1-1702010602-2024-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN MASALAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG  DITINJAU DARI PERDA KOTA KUPANG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN MASALAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Skripsi_Bag_Huk_Pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[26252]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2024-07-30 21:58:15]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2024-07-31 05:14:22]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>