Skripsi
Perjudian Sabung Ayam Saat Ritual Adat Hole Dikabupaten Sabu-Raijua Menurut Hukum Pidana
XMLAdat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Hole merupakan upacara adat yang sangat populer di kalangan masyarakat Sabu-Raijua yang dilakukan secara massal. Tetapi masih banyak masyarakat luar dan juga masyarakat Sabu Raijua yang menganggap taji ayam sebagai sebuah perjudian. indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga setiap kegiatan manusia atau masyarakat yang merupakan aktifitas hidupnya harus berdasarkan peraturan yang ada dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Rumusan masalah dalam Penelitian ini yaitu, Berdasarkan uraian latar belakang di atas, pokok masalah yang diteliti oleh penulis dirumuskan sebagai berikut: Apakah adat Hole bertentangan dengan aturan Hukum Pidana?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersumber dari Data yang diperoleh langsung berupa keterangan-keterangan dan pendapat dari para responden yaitu tua adat dan masyarakat di Kabupaten Sabu-Raijua.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ritual sabung ayam dalam adat hole merupakan tradisi yang turun temurun sejak dahulu yang merupakan sebuah ritual sacral yang membawah pesan perdamaian pada generasi berikutnya. mereka meyakini jika ritual ini tidak dilaksanakan maka kehidupan manusia akan jauh dari perselisihan dan pertengkaran, manusia akan hidup makmur baik dengan sesame maupun dengan nenek moyang juga tanah, ternak yang diusahakan memberikan hasil yang baik. namun pada 2 Tahun terakhir ritual sabung ayam tidak lagi hanya sekedar sebuah tradisi, karena saat ini masyarakat memanfaatkan tradisi Pei’uManu ( Sabung Ayam) ini menjadi sarana tempat perjudian.
Kata Kunci: Adat, Hukum Adat. Hukum Pidana, dan Adat Hole
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
APLONIA DURU KANA - Personal Name
|
Student ID |
2002010326
|
Dosen Pembimbing |
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 1 Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 KAN P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |