<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29340">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Handphone Saat Berkendara Oleh Pengemudi Kendaraan Roda Dua Yang Membahayakan Pengguna Jalan Lainnya Di Kota Kupang]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Evarina Enjeli Patrisia Mau</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>RUDEPEL PETRUS LEO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>ROSALIND ANGEL FANGGI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Rudepel Petrus Leo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Adrianus Djara Dima</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Rosalind Angel Fanggi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2024]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[26]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xvi + 71 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Kendaraan bermotor sangat penting untuk mobilitas masyarakat, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum untuk pengaturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan handphone saat berkendara, masih sering terjadi, meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur konsentrasi pengemudi. Pasal 106 menyatakan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan baik dan penuh konsentrasi. Penggunaan handphone dapat mengganggu konsentrasi, berpotensi menyebabkan kecelakaan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat mengemudi sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) juncto Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) di Kota Kupang? (2) Apakah faktor penghambat bagi pihak kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone ketika berkendara di Kota Kupang? (3) Bagaimanakah upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi kasus pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone ketika berkendara di Kota Kupang?
             Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Kepolisiaan Resor Kota Kupang Kota. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap tiga puluh empat narasumber.
              Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat mengemudi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Faktor penghambat bagi pihak kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone ketika berkendara di Kota Kupang: (a) Faktor Internal (b) Eksternal. (3) Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi kasus pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone ketika berkendara di Kota Kupang. Oleh karena itu saran dalam hasil penelitian ini ialah: (a) Memberikan teguran. (b) Pendekatan Personal. (c) Melakukan evaluasi: Memberikan penyuluhan, Tidak menggunakan handphone ketika berkendara, Pengawasan dan Pengintaian, Sosialisasi dan edukasi, Penggunaan Teknologi, Keterbatasan Sumber Daya, Koordinasi dengan Instasi lain, Terintegrasi.

Kata Kunci: Penggunaan handphone saat mengemudi, Pengemudi kendaaraan bermotor, Penegakan Hukum, Faktor Penghambat, Upaya penanggulangan</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[2002010146]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20241023]]></identifier><departementID><![CDATA[Fakultas Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 MAU T]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="31504" url="" path="/74201-S1-2002010146-2024-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Handphone Saat Berkendara Oleh Pengemudi Kendaraan Roda Dua Yang Membahayakan Pengguna Jalan Lainnya Di Kota Kupang]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[skripsi-bag-huk-pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[29340]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2024-12-05 08:30:34]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2024-12-10 09:02:26]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>