<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="32323">
<titleInfo>
<title><![CDATA[KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA  OPEN  LEGAL POLICY MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Mario Tisandro Emadjaik</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>YOHANES G TUBA HELAN</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>SARYONO YOHANES</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Yohanes G Tuba Helan</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Saryono Yohanes</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dhey W. Tadeus</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dr. Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban, S.H., M.Hum._ 19881210 201903 2 018</namePart>
<role><roleTerm type="text">Contributor</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2025]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Tesis]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[31]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Tesis]]></form>
<extent><![CDATA[xii + 93]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Judul : Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perkara  Open Legal Policy Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang. Peneliti: Mario Tisandro Emadjaik, Pembimbing I Dr. Saryono Yohanes.S.H.,M.H dan Pembimbing II Dr. Yohanes G. Tuba Helan. SH., M.H
       Persoalan mengenai kewenangan MK dalam menilai suatu putusan terkait open legal policy menjadi suatu pembahasan yang sangat menarik dan mendapat banyak sorotan dari publik. Dalam hal menolak suatu perkara MK selalu mendalilkan bahwa perkara tersebut merupakan open legal policy yang mana itu merupakan kewenangan dari DPR selaku pembentuk Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir menjadi tidak konsisten dalam melihat dan mengadili perkara yang bernuansa open legal policy, salah satu contoh mahkamah tidak konsisten dalam putusan yang diambil ialah terkait UU pemilu mengenai batas umur yang menjadi perdebatan hukum belakangan ini.Rumusan masalah yaitu : Bagaimana pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-undang berkaitan dengan open legal policy dan Apa implikasi hukum dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara terkait open legal policy.
        Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-Undang yang berkaitan dengan open legal policy, untuk mengetahui dan menganalisis implikasi  hukum dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-undang yang berkaitan dengan open legal policy. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif Penelitianinimenggunakan pendekatan perundang-undang ,pendekatan konseptual pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi :bahan hukum  primer dan sekunder.Teknik pengolaan data yang dilakukan dengan pemeriksaan bahan hukum (editing), rekonstruksi (Reconstructing), Sistematis bahan hukum (Systematizing)
       Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara open legal policy bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah ditinjau dari teori open legal policy ,teori negara hukum serta teori kewenangan, sehingga berimplikasi pada keseimbangan antara lembaga negara dalam konsep pembagian dan terhadap penegakan hukum.Berdasarkan  hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan dan disarankan : Open legal policy merupakan kebijakan hukum terbuka dalam membentuk undang-undang yang diberikan ke lembaga yang berwenang dalam hal ini ialah DPR. Artinya kewenangan terkaiat open legal policy merupakan rana dari DPR sebagai pembentuk Undang-undang, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak berwenanag dalam melakukan pengujian norma terkait open legal policy dikarenkan open legal policy sendiri merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada DPR untuk membuat norma. Saran yang dapat diberikan ialah 1.	Mahkamah Konstitusi harus memiliki pijakan aturan yang jelas dalam melihat perkara terkait open legal policy agar kedepan mahkamah konstitusi memiliki cara pandang yang sama sehingga tidak ada lagi inskonsistensi putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara yang bernuansa open legal policy. Pengaturan mengenai open legal policy harus diatur secara rinci agar proses pengujian norma yang dilakukan memiliki standard dan mekanisme yang jelas sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kata Kunci: Open Legal Policy, Judicial Review, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi.</note>
<classification><![CDATA[741.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[2211042016]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20241218]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[741.01 Ema K]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[WhatsApp_Image_2025-04-29_at_22.31.02_0a702bd6.jpg.jpg]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[32323]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2025-04-29 22:06:08]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2025-04-30 08:59:11]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>