<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="32714">
<titleInfo>
<title><![CDATA[TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GANTI RUGI TANAH  UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM ANTARA  PEMILIK TANAH DENGAN PEMERINTAH  KABUPATEN ROTE NDAO (Studi Putusan Nomor 46&#47;Pdt.G&#47;2021&#47;PN Rno)]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>RISAL ARIYANTO LILO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>HUSNI KUSUMA DINATA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>DARIUS MAURITSIUS</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Husni Kusuma Dinata</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Darius Mauritsius</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Helsina Fransiska Pello</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2025]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[31]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[viii + 44 hal]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi
ganti rugi yang layak, dan adil kepada pihak yang berhak, baik itu dalam bentuk 
uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, maupun bentuk 
lainnya yang disetujui oleh kedua belah pihak. Masalah ganti rugi adalah salah satu 
persengketaan yang harus diselesaikan di pengadilan dan memakan waktu yang 
cukup lama. Masalah pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini, antara lain 
yaitu Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan nomor 46 Pdt.G/2021/PN 
Rno terkait perbuatan melawan hukum atas ganti rugi tanah untuk pembangunan 
kepentingan umum dan Apakah akibat hukum bagi kedua belah pihak dalam 
putusan nomor 46 Pdt.G/2021/PN Rno. Metode penelitian yang digunakan adalah 
penelitian yuridis normatif, penelitian yang dimaksud umumnya berbasis dokumen, 
dengan mengadalkan sumber bahan hukum seperti peraturan peraturan 
perundangan-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, serta pendapat para ahli.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa perkara perkara perbuatan 
melawan hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri Rote Ndao. Berdasarkan
pertimbangan hakim, upaya dilakukan untuk mendamaikan penggugat dan tergugat 
melalui mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan agar sengketa dapat diselesaikan 
tanpa perlu melanjutkan ke persidangan. Namun, karena kedua belah pihak tidak 
dapat mencapai kesepakatan, perkara pun dilanjutkan ke tahap persidangan. Dalam 
pertimbangannya, hakim menilai bahwa tindakan tergugat yang tidak membayar 
ganti rugi atas tanah milik penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Hal 
ini sangat merugikan penggugat yang telah lama tidak bisa mengusahakan tanah 
tersebut karena telah telah dibangun fasilitas kepentingan umum. Berdasarkan 
pernyataan dari kedua belah pihak, hakim berusaha memutuskan perkara secara adil 
tanpa merugikan salah satu pihak. Dan akibat hukum bagi kedua belah pihak, jika 
tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh penggugat maupun tergugat, maka 
putusan tersebut menjadi final dan mengikat. Sehingga tergugat sebagai pihak yang 
kalah wajib membayar ganti rugi kepada penggugat dan sebaliknya penggugat 
menyerahkan tanahnya untuk dijadikan aset pemerintah daerah dalam rangka 
pelayanan publik masyarakat Rote Ndao. Bedasarkan permasalahan yang diuraikan 
sebelumnya. Maka penulis memberikan saran sebagai berikut: Kedua belah pihak 
perlu berkoordinasi dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi 
mengenai kasus ganti rugi atas tanah yang telah dibangun beberapa fasilitas umum. 
Langkah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum di 
kemudian hari.
Kata kunci :Ganti Rugi, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[2102010255]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20250515]]></identifier><departementID><![CDATA[Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 Lil T]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="34368" url="" path="/74201-S1-2102010255-2025-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GANTI RUGI TANAH  UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM ANTARA  PEMILIK TANAH DENGAN PEMERINTAH  KABUPATEN ROTE NDAO (Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Rno)]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Skripsi_Bag_Huk_Pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[32714]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2025-06-17 14:47:21]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2025-06-18 10:16:15]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>