<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="33495">
<titleInfo>
<title><![CDATA[PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI  DALAM KASUS PERDATA YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN  HUKUM TETAP DI WILAYAH KOTA KUPANG]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>HERLYN ANASTACIA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>ADRIANUS DJARA DIMA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Deddy R Ch Manafe</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Aksi Sinurat</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Adrianus Djara Dima, S.H.,M.Hum.</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Deddy R.Ch. Manafe, S.H.,M.Hum.</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2025]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[31]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[XV + 46 hal]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Penegakan hukum terhadap kasus perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sering kali menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Sebagai contoh, dalam kasus kepemilikan tanah yang dapat diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa terdapat bukti kuat dan cukup untuk memproses unsur pidana tanpa merusak kepastian hukum dari perkara perdata yang telah diputus. Koordinasi yang baik antara lembaga peradilan perdata dan pidana juga sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah proses penegakan hukum yang dapat ditempuh oleh aparat penegak hukum dalam membuka kembali kasus perdata yang telah inkracht apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.2) Apakah faktor penghambat yang dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan kasus perdata yang sudah inkracht.  Penelitian ini bersifat kualitatif mengenai konsep, hukum relevan serta fakta hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti, Data yang diperolehkan selanjutnya dianalisis secara deskriptif analisis yaitu analisis yang dilakukan dengan menjabarkan data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Prosedur yang dijalankan oleh aparat penegak hukum sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang namun dalam prosesnya dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak yang terlibat terbukti secara hukum tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya putusan inkracht yang sifatnya final dan mengikat dan kasus ini bergantung pada pembuktian lebih lanjut; (2) faktor penghambat dalam proses penegakan hukum yaitu hukum itu sendiri, aparat penegak hukum dan masyarakat yang dimana terjadi intervensi sosial politik yang dapat memancing opini dan konflik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Saran dari peneliti yaitu (1) Proses hukum harus mempertimbangkan aspek etika dan keadilan, bukan hanya legal formal. Pembuktian transparan peran Jonas Salean dalam dugaan korupsi diperlukan agar keputusan mencerminkan keadilan. (2) Pembentukan sistem informasi terpadu dan mekanisme koordinasi yang efektif dapat membantu percepatan penanganan perkara dan menghindari tumpang tindih kewenangan; (3) Perekrutan dan pembinaan aparat hukum harus profesional, dengan pengawasan efektif untuk mencegah intervensi. Edukasi hukum dan akses informasi yang jelas diperlukan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Perdata Inkracht</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[2102010174]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20250528]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 Ana P]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Skripsi_Bag_Huk_Pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[33495]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2025-07-11 11:30:36]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2025-07-14 10:17:38]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>