<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="34732">
<titleInfo>
<title><![CDATA[ANALISIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA OLEH JUNTA  MILITER MYANMAR TERHADAP WARGA SIPIL BERDASARKAN  INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>STEFANY VITAYULIA MALI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>GERALD ALDYTIA BUNGA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Jeffry A. Ch. Likadja</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Gerald Aldytia Bunga</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>DR. JEFFRY A. CH. LIKADJA, S.H., M.H</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dhesy A. Kase</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2025]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[Skripsi]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[31]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[Viii + 51 hal]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Kudeta militer yang terjadi di Myanmar pada Februari Tahun 2021 
lalu bukanlah hal yang baru terjadi karena kudeta di Myanmar telah terjadi sejak 
tahun 1962. Pada tahun 2021, militer kembali melakukan kudeta di mana dalam 
aksinya tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Korban pelanggaran 
HAM adalah warga sipil sehingga masyarakat internasional mengecam tindakan 
junta militer. Perlindungan terhadap warga sipil seharusnya menjadi tanggung 
jawab ASEAN sebagai organisasi regional namun dalam piagam ASEAN terdapat 
prinsip non-intervensi oleh karena itu masyarakat internasional memiliki 
tanggung-jawab untuk melindungi warga sipil sesuai dengan prinsip 
Responsibility to Protect. Prinsip ini dapat diterapkan karena peristiwa yang 
terjadi di Myanmar masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Jenis 
penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu proses untuk menemukan aturan 
hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab 
isu yang dihadapi. Dalam penelitian hukum normatif, data yang digunakan adalah 
data sekunder antara lain bahan hukum yang berasal dari hukum yaitu dokumen 
hukum, laporan hukum dan catatan hukum yang berasal dari ilmu pengetahuan 
yaitu ajaran dan doktrin hukum, teori hukum, konvensi internasional, pendapat 
hukum dan ulasan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan 
hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa telah terjadi 
pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dilakukan oleh Junta Militer 
Myanmar dan korban pelanggaran HAM adalah warga sipil. Mulai dari larangan 
melakukan demonstrasi, penahanan terhadap warga sipil, pembantaian serta 
melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita. Untuk menyelesaikan 
masalah kemanusiaan tersebut, ASEAN sebagai salah satu organisasi regional 
terhalangi oleh prinsip non-intervansi sehingga tidak mampu ikut campur dalam 
menyelesaikan masalah kemanusiaan di Myanmar tersebut. Oleh karena itu 
masyarakat internasional bertanggung jawab untuk melindungi warga sipil di 
Myanmar berdasarkan prinsip R to P (Responsibility to Protect) karena 
menganggap bahwa Negara (Myanmar) tidak mampu (unable) dan tidak mau 
(unwilling) menyelesaikan persoalan yang terjadi. Bentuk perlindungan yang telah 
diberikan oleh masyarakat internasional melalui negara-negaranya maupun 
melalui PBB antara lain memberikan sanksi terhadap junta militer yakni 
memberikan kecaman lewat teguran, menghentikan bisnis serta membatasi akses 
masuk petinggi militer ke negaranya serta membekukan bantuan terhadap 
Myanmar. Tindakan itu dilakukan untuk membantu menghentikan kejahatan 
kemanusiaan tersebut. Namun Junta Militer Myanmar tetap melakukan 
pelanggaran terhadap HAM walaupun sudah banyak yang mengecam tindakan 
tersebut.
Kata kunci: Kudeta Militer, Pelanggaran HAM, Perlindungan HAM</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74101]]></ministry><studentID><![CDATA[1802010157]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20250626]]></identifier><departementID><![CDATA[Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 Mal A]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Bag_Tata_negara-6.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[34732]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2025-08-01 14:27:45]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2025-08-06 13:55:29]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>