<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="4896">
<titleInfo>
<title><![CDATA[SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT  TIMOR DI DESA TUATAUM KECAMATAN TOIANAS KABUPATEN TIMOR  TENGAH SELATAN]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>FEBI LODIA UNA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Leonard Lobo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>MAKARIUS E BRIA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Petrus Ly</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>LEONARD LOBO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>MAKARIUS E BRIA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2022]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[2]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[XII+69 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>ABSTRAK
Una L. Feby, 2021 “Sistem Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat 
Timor Di Desa Tuataum Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah 
Selatan. ” (Dr. Leonard Lobo, M.Kes Sebagai Pembimbing I) Dan (Makarisus 
Erwin Bria S.Pd.M.Pd Sebagai Pembimbing II)
 Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Sistem Pembagian Harta 
Warisan Menurut Hukum Adat Timor Di Desa Tuataum Kecamatan Toianas 
Kabupaten Timor Tengah Selatan. (2) Bagaimana Kedudukan Anak Dalam 
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Timor Di Desa Tuataum 
Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan.(3) Bagimana Proses 
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Timor Di Desa Tuataum 
Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tujuan dalam penelitian ini 
disesuaikan dengan masalah penelitian yaitu (1) Mendeskripsikan Bagaimana Sistem 
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Timor Di Desa Tuataum 
Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah selatan. (2) Mendeskripsikan 
Bagaimana Kedudukan Anaka Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum 
Adat Timor Di Desa Tuataum Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan. 
(3) Untuk Mendeskripsikan Proses Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat 
Timor Di Desa Tuataum Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan.
 Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode deskriptif kualitatif 
yaitu meneliti suatu objek dengan menghimpun, menggambarkan dan menganalisis 
data dan fakta serta menarik kesimpulan sesuai dengan tujuan penelitian. Data yang 
telah dikumpulkan baik data primer maupun sekunder yang telah diperoleh dari 
lapangan dalam bentuk kalimat yang jelas sehingga mudah dipahami. Teknik 
pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
 Hasil penelitian menunjukan bahwahukum waris Adat yang berlaku pada 
masyarakat Adat Timor menggunakan sistem pewaris tunggal yang disebut dengan 
istilah mayoritas perempuan, yakni anak perempuan tertua yang berhak menguasai 
atas harta peninggalan keluarga dengan hak dan kewajiban mengatur serta mengurus 
kepentingan adik-adiknya atas dasar musyawarah juga mufakat parah anggota 
kelompok waris yang lain. Jadi anak Perempuan tertua berkedudukan mengantikan 
ayahnya. Hal itu dikarenakan masyarakat Adat Timor merupakan masyarakat adat 
susunan kekerabatannya kebapakan mengutamakan keturunan menurut garis 
Pemepuan sehingga anak perempuan tertua yang menjadi pewaris jalur lurus, kecuali 
jika keluarga tidak memeliki anak perempuan sama sekali, anak laki-laki yang akan 
menjadi pewaris dengan cara konsep perkawinan semanda , yaitu seoranglakilakiyang menikah denganya wajib untuk mengikuti keluarganya perempuan, yang 
artinya laki-laki yang menikah keluar . Sedangakan perempuan menikah masuk dan 
mendaptakna harta warisan Orang Tua
Kata Kunci :pembagian,warisan,adat,timor.</note>
<classification><![CDATA[872.05]]></classification><ministry><![CDATA[87205]]></ministry><studentID><![CDATA[1401070044]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20211102]]></identifier><departementID><![CDATA[FKIP PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[872.05 UNA S]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="6680" url="" path="/87205-S1-1401070044-2022-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT  TIMOR DI DESA TUATAUM KECAMATAN TOIANAS KABUPATEN TIMOR  TENGAH SELATAN]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[4896]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-01-26 23:47:24]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-01-31 10:28:47]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>