<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="5144">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Vandalisme Yang Terjadi Di Fakultas Hukum Undana]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>MELANIA NITBANI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>BHISA VITUS WILHELMUS</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Nikolas Manu</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2022]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[2]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[x + 64 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Sebagai makhluk hidup, manusia pastilah memerlukan lingkungan yang bersih, indah dan tertib. Lingkungan yang baik akan membuat manusia nyaman dalam menjalani kehidupan. Lingkungan yang baik itu berupa keadaan lingkungan yang sehat baik secara kondisi alam maupun sosialnya. Vandalisme sering dianggap hal biasa dan dibaikan oleh masyarakat karena dianggap pelanggaran yang kecil dan mempunyai dampak dan pengaruh yang kecil bagi kehidupan masyarakat. Padahal jika kita perhatikan lagi vandalisme cukup memberikan dampak negatif dalam kehidupan manusia seperti menggangu pemandangan dan mengganggu fungsi dari fasilitas umum. Aksi vandalisme atau coret-coretan di tembok atau dinding ruang kuliah di Fakultas Hukum Undana kembali marak dan sulit dikendalikan.
      Atas dasar tersebut di atas maka penulis mengangkat masalah pokok sebagai berikut: a) Bagaimana Penegakan Hukum Tindak  Pidana Vandalisme yang Terjadi di Fakultas Hukum Undana?.,b) Apa saja faktor-faktor penghambat Penegakan Hukum Tindak Pidana Vandalisme yang Terjadi di Fakultas Hukum Undana? 
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yakni penelitian yang datanya langsung di peroleh dari lokasi penelitian terhadap responden (Narasumber). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penegakan Hukum Tindak  Pidana Vandalisme yang terjadi di Fakultas  Hukum Undana ada dua macam yaitu:  1. Tindakan Preventif: Pembinaan dan atau sosialisasi itu berupa: yang pertama adalah melakukan pendekatan kepada masyarakat dan atau mahasiswa yang melanggar peraturan tentang tindak pidana vandalisme. Kedua, pembinaan perorangan, dilakukan dengan cara mendatangi kepada mahasiswa yang melanggar peraturan tersebut untuk diberitahu, pengarahan, pembinaan, arti pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan dan keputusan hukum.. 2. Tindakan Represif: penindakkan preventif non yudisial yang dilakukan oleh Pimpinan Fakultas, yaitu: pertama, penindakkan terhadap para pelanggar peraturan tentang tindak pidana vandalisme, terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan bersedia dan sanggup mentaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan. Kedua, apabila mengingkari atau tidak melaksanakan surat pernyataan yang telah ditandatangani maka akan diberikan surat teguran selama 3 kali. Apabila setelah mendapatkan surat teguran ketiga tetapi masih tidak melaksanakan atau mengingkari surat teguran tersebut, akan dilaporkan kepada pihak pimpinan universitas untuk dilakukan proses sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana vandilisme di FH Undana adalah sebagai berikut: 1. Lemahnya pengetahuan pelaku, 2. Keterbatasan Fasilitas, 3. Faktor Masyarakat, dan 4. Faktor Kepatuhan Hukum. 

Kata Kunci: Tindak Pidana Vandalisme</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74201]]></ministry><studentID><![CDATA[1702010412]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20211217]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum Pidana]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 NIT T]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="7032" url="" path="/74201-S1-1702010412-2022-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Vandalisme Yang Terjadi Di Fakultas Hukum Undana]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[skripsi-bag-huk-pidana.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[5144]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-01-30 08:13:39]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-01-31 07:25:17]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>