<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="7239">
<titleInfo>
<title><![CDATA[TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA (STUDI KASUS TERHADAP MENGENDARAI SEPEDA MOTOR TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN ENDE)]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>YOSEPH GUARDIOLA KAKI WOKA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>KAROLUS KOPONG MEDAN</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>RUDEPEL PETRUS LEO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Deddy R Ch Manafe</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[2]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[]]></extent>
</physicalDescription>
<note>ABSTRAK
Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan oleh Remaja ( Studi Kasus Terhadap Mengendarai Sepeda Motor Tanpa Surat Izin Mengemudi di Wilayah Hukum kabupaten Ende). Di bimbing oleh Karolus Kopong Medan sebagai Pembimbing I dan Rudepel Petrus Leo Sebagai Pembimbing II
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab remaja melakukan pelanggaran lalu lintas mengendarai sepeda motor tanpa surat izin mengemudi di Kabupaten Ende. Serta untuk mengetahui upaya-upaya dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas mengendarai sepeda motor tanpa surat izin mengemudi yang dilakukan oleh remaja di Kabupaten Ende.
Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang telah penulis dapatkan, maka penulis berkesimpulan antara lain bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas mengendarai sepeda motor tanpa surat izin mengemudi yang dilakukan oleh remaja dalam wilayah hukum Polres Ende adalah faktor kealpaan/lupa, ketidaktahuan, ketidaksiplinan, tidak ada larangan membawa sepeda motor ke sekolah, dan usia mendapatkan surat izin mengemudi. Untuk mengatasi permasalahan ini, telah dilakukan upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif. Upaya pre-emtif ini dilakukanya sosialisasi tertib lalu lintas di tingkat pelajar SMP dan SMA, pembentukan PKS (patroli keamanan sekolah) di tingkat SMP dan SMA. Upaya preventif dilakukan dengan meningkatkan keberadaan polisi lalu lintas pada setiap pos keamanan, sedangakn upaya represifnya adalah melakukan penilangan dan penyitaan.
Adapun saran yang dapat penulis rekomendasikan ialah melihat pada angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja dari tahun ketahun mengalami penurunan, maka dengan ini pihak kepolisian harus lebih giat lagi dalam menegakan aturan dalam berlalu lintas agar tahun-tahun berikutnya  jumlah pelanggaran semakin berkurang sehingga terciptanya  masyarakat yang patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas mengendarai sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi adalah tindak pidana formil yang artinya pelanggaran ini tidak dianggap melanggar jika tidak di atur oleh undang-undang, jadi penulis menyarankan peraturan tentang syarat usia mendapatkan Surat Izin Mengemudi sepeda motor dalam Pasal 81 ayat (2) No.22 tahun 2009  diturunkan  menjadi 13 tahun atau peraturan tersebut dihapuskan, melihat aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan masa kini. Diharapkan sekolah-sekolah untuk melarang siswanya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi membawa kendaraan ke sekolah. 
Kata Kunci: Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan oleh Remaja</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74201]]></ministry><studentID><![CDATA[1802010226]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20220523]]></identifier><departementID><![CDATA[ILMU HUKUM]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 WOK T]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="9550" url="" path="/74201-S1-1802010226-2022-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHA/DAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA (STUDI KASUS TERHADAP MENGENDARAI SEPEDA MOTOR TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN ENDE)]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Bag_PIDANA.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[7239]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-06-21 10:48:39]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-06-21 11:27:40]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>