<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="9216">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Tinjauan Yuridis Terhadap Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Terkait Penyerobotan Tanah Masjid Raya Nurussa'adah Kupang (Studi Kasus Nomor:]]></title>
<subTitle><![CDATA[81&#47;Pid&#47;2020&#47;Pt. Kpg)]]></subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Moh Hasyim Alwi M</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>JIMMY PELLO</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>ADRIANUS DJARA DIMA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Jimmy Pello</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Rudepel Petrus Leo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Adrianus Djara Dima</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2022]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[2]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xiv + 99]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Tinjauan Yuridis Terhadap Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Terkait Penyerobotan Tanah Masjid Nurussa’adah Kupang (Studi Kasus Nomor: 81/Pid/2020/PT. Kpg). Oleh Moh Hasyim Alwi M.  Dibimbing Oleh Jimmy Pello, sebagai Pembimbing I, Dan Adrianus Djara Dima, sebagai Pembimbing II.
Dalam lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Tanah memiliki peran penting bagi kebutuhan sehari-hari manusia dan memiliki eksistensi di bidang ekonomi, sosial, kultur dan ekologis yang menjadikan tanah sebagai harta istimewa yang dapat memicu terjadinya permasalahan sosial yang kompleks. Dalam hal ini tanah yang dimaksud bukan mengatur dalam satu aspek, tetapi mengatur tanah dalam pengertian yuridis yaitu hak. Selain itu, pendaftaran tanah juga diperlukan tujuannya agar supaya pemegang hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasainya dan mendapat kepastian hukum mengenai hak atas tanah. Salah satu konflik pertanahan yang sering terjadi adalah pemakaian tanah tanpa izin atau biasa disebut penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah tidak hanya terjadi pada tanah pribadi melainkan juga terjadi pada tanah wakaf atau tanah tempat ibadah. Salah satu contoh kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Kota Kupang yang melibatkan tanah wakaf milik Masjid Raya Nurussa’adah Kupang. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah Masjid Raya Nurussa’adah Kupang dalam putusan Nomor: 81/Pid/2020/PT. Kpg? (2) Apakah penerapan pidana dalam putusan Nomor: 81/Pid/2020/PT. Kpg telah memenuhi rasa keadilan hukum bagi pemilik tanah?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian yang datanya diperoleh dari kepustakaan, yurisprudensi, dan perundang-undangan. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan kasus dengan menelaah kasus-kasus telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah Masjid Raya Nurussa’adah Kupang yang dilakukan oleh terdakwa YS dalam putusan perkara Nomor: 81/Pid/2020/PT. Kpg menyatakan bahwa terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dengan demikian perbuatan terdakwa adalah perbuatan melawan hukum pidana dan tidak mendapat alasan pembenar. (2) Penerapan sanksi pidana oleh hakim terhadap pelaku penyerobotan tanah Masjid Nurussa’adah Kupang belum memenuhi rasa keadilan karena penerapan sanksi pidana penjara dalam putusan perkara Nomor: 81/Pid/2020/PT. Kpg belum maksimal sesuai Pasal 385 Ayat 1 yang di mana dihukum 4 tahun.

Kata Kunci: Penyerobotan Tanah, Tindak Pidana, Hukuman Pidana.</note>
<classification><![CDATA[]]></classification><ministry><![CDATA[74201]]></ministry><studentID><![CDATA[1802010440]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20220930]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 HAS M]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="12232" url="" path="/74201-S1-1802010440-2022-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Tinjauan Yuridis Terhadap Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Terkait Penyerobotan Tanah Masjid Raya Nurussa'adah Kupang (Studi Kasus Nomor: 81/Pid/2020/Pt. Kpg)]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[COVER_UP_SKRIPSI.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[9216]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-10-18 08:40:55]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-10-19 09:28:08]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>