<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="9480">
<titleInfo>
<title><![CDATA[TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KOTA KUPANG DALAM PENATALAKSANAAN TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>RAY LUDJI HABA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Saryono Yohanes</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dr. Saryono Yohanes, S.H., M.Hum</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Dr. Ebu Kosmas, S.H.,M.Hum.</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Hernimus Ratu Udju, S.H.,M.H</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2022]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[2]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xvi + 67 Hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Ray Ludji Haba, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Kota Kupang dalam Penatalaksanaan Terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, dibimbing oleh, Saryono Yohanes sebagai Pembimbing I dan Hernimus
Ratu Udju Sebagai Pembimbig II.
Tugas dan wewenang pemerintah kota kupang dalam penatalaksanaan terhadap orang dengan gangguan jiwa sangat di perlukan untuk menekan perilaku menyimpang atau hal-hal negatif yang dilakukan oleh penderita gangguan jiwa,di karenakan jumblah penderita gangguan jiwa sangat tinggi di kota kupang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Tugas Dan Wewenang Pemerintah Kota Kupang Dalam Penatalaksanaan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam menangani orang dengan gangguan jiwa. Penelitian ini bersifat yuridis-empiris mengenai konsep, peraturan perundang-undangan serta fakta hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini yakni, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Kota Kupang Dalam Penatalaksanaan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014. Pelaksanaan
tugas dan wewenang Pemerintah Kota Kupang dalam menangani orang dengan gangguan jiwa adalah (1) Tugas dan Wewenang Pemerintah Tingkat Kota (2) Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Kota Kupang, adapun faktor yang menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (1) Anggaran yang kurang memadai (2) Kurangnya informasi tentang identitas pasien (3) Kurangnya kerjasama antara pendamping dengan pasien ODGJ di khususkan untuk pasien ODGJ terlantar (4) Kurangnya fasilitas kesehatan jiwa yang mudah di jangkau (5) Tidak adanya aturan yang mengikat terkait tugas dan wewenang pemerintah kota kupang dalam penanganan ODGJ.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenang Pemerintah Kota Kupang dalam penatalaksanaan terhadap orang dengan gangguan jiwa belum maksimal karena belum adanya peraturan daerah secara khusus dalam mengatur Orang Dengan Gangguan Jiwa sehinggah masih ada yang berkeliaran di jalanan karena ada beberapa faktor yang menghambat pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang yaitu: faktor sumber daya manusia, faktor sarana prasarana, faktor anggaran, dan faktor ekonomi. Saran dari penelitian ini adalah sebaiknya pemerintah bisa lebih serius memperhatikan masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa karena bagaimanapun mereka juga merupakan bagian dari anggota masyarakat yang memilki hak sebagai warga negara, sosialisasi terkait undang-undang kesehatan jiwa lebih ditingkatkan lagi, serta kerja antara pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait dengan masyarakat lebih ditingkatkan lagi demi terwujudnya perlindungan yang lebih baik lagi terhadap ODGJ.</note>
<classification><![CDATA[742.01]]></classification><ministry><![CDATA[74201]]></ministry><studentID><![CDATA[1602010386]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20220905]]></identifier><departementID><![CDATA[Ilmu Hukum]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[742.01 HAB T]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="12495" url="" path="/74201-S1-1602010386-2022-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KOTA KUPANG DALAM PENATALAKSANAAN TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[Bag_Tata_negara.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[9480]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-10-24 16:33:07]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-10-26 13:28:36]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>