<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="983">
<titleInfo>
<title><![CDATA[PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN  PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BELU DALAM  PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP  PEREMPUAN]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Christin Elsa Sufani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>BALKIS SORAYA TANOF</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>SUSANA C L PELLU</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Balkis Soraya Tanof</namePart>
<role><roleTerm type="text">Ketua Penguji</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Susana C.L. Pellu</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Kupang]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[UPT Perpustakaan Undana]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2021]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[2]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Skripsi]]></form>
<extent><![CDATA[xvi + 79 hlm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah 
bagaimanakah peran dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam 
penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di kabupaten Belu, yang dianalisis 
menggunakan Teori Penindasan Gender oleh Ritzer dan Goodman, Teori Peran oleh 
Balkis S. Tanof dan Teori Pemberdayaan oleh Sumaryadi. Metode yang digunakan 
dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dalam menganalisis data yang 
diperoleh dari lapangan. Dalam mengumpulkan data, informasi, dan menentukan 
informan peneliti menggunakan teknik puposive samplingdan infoman yang 
diwawancarai berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu 3 (tiga) orang adalah pegawai dari 
dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Belu sedangkan 4 
(empat) orang lainnya adalah perempuan korban kekerasan. Hasil penelitian 
menunjukan bahwa dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 
kabupaten Belu memilik 3 peran penting dalam penanganan kasus kekerasan terhadap 
perempuan yaitu (1) upaya pecegahan bagi korban kekerasan yan dilakukan melalui 
kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan kampanye kepada publik serta membantu 
koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, (2) upaya penanganan bagi korban 
melalui penerimaan pengaduan dan pelaporan kasus kekrasan terhadap perempuan 
dan anak, memfasilitasi pelayanan kesehatan, pelayanan psikilogi, pelayanan bantuan 
hukum dan pelayanan bimbingan keagamaan, (3) upaya rehabilitasi atau proses 
pemulihan melalui memfasilitasi perlindungan di shelter, membantu melakukan 
kegiatan pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan memfasilitasi proses pemulangan. 
Berdasarkan data kekerasan terhadap perempuan tahun 2016-2018 adalah 77 kasus, 
dan sebanyak 37 kasus dominan terjadi di dalam rumah tangga yang sebenarnya 
diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi korban. Penyebab masalah tersebut 
adalah faktor ekonomi keluarga, mengkonsumsi alkohol yang berlebihan sehingga 
menjadi temperamen dan sulit untuk mengontrol diri, salah menggunakan sosial 
media seperi facebook, selain itu masih ada keluarga atau pihak korban yang tidak 
melapor apabila menjadi korban kekerasan karena masih ada anggapan bahwa 
kekerasan didalam rumah tangga merupakan urusan internal keluarga dan karenanya 
tidak layak atau tabu untuk diekspose keluar secara terbuka. Adapun rekomendasi 
dari penelitian ini adalah kepada (1) masyarakat agar lebih peduli terhadap 
lingkungan sekitar sehingga apabila diketahui ada korban kekerasan segera melapor 
(2) pasangan suami-istri agar lebih menanamkan nilai menghargai, menghormati, 
saling terbuka antara satu sama lain didalam rumah tangga</note>
<classification><![CDATA[692.01]]></classification><ministry><![CDATA[69201]]></ministry><studentID><![CDATA[1503030063]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20201223]]></identifier><departementID><![CDATA[Sosiologi]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Setiadi Repository UPT Perpustakaan Undana]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[692.01 Suf P]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="1409" url="" path="/69201-S1-1503030063-2021-SKRIPSI.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN  PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BELU DALAM  PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP  PEREMPUAN]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[COVER-1503030063-SKRIPSI.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[983]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-06-04 13:59:51]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-06-05 10:51:52]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>