TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Putusan Nomor:222/PID.B/2020/PN.Kupang)

Detail Cantuman

Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Putusan Nomor:222/PID.B/2020/PN.Kupang)

XML

Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang tentunya tidak terlepas dari pengaruh perkembangan zaman yang sudah mendunia.dimana perkembangan yang terjadi sudah mulai merambah banyak aspek kehidupan.perkembangan zaman sekarang ini tidak hanya membawa pengaruh besar pada negara,melainkan juga berdampak pada mobilitas kehidupan masyarakat,perilaku,maupun pergeseran budaya dalam masyarakat.Terlebih lagi setelah masa reformasi kondisi ekonomi bangsa ini yang semakin terpuruk,tidak hanya mengalami krisis ekonimi saja namun juga krisis moral yang berdampak pada terjadinya kejahatan-kejahatan. Kejahatan-kejahatan semakin hari semakin merajalela di kalangan masyarakat,hal ini tidaklah bisa di pungkiri keberadaannya.Tentu saja kejahatan-kejahatan yang sering terjadi di masyarakat sangat mennganggu keamanan,sehingga sangatlah di perlukan adanya tindakan untuk menindak pelaku kejahatan tersebut,misalnya kejahatan yang sering terjadi dan tidak asing lagi di masyarakat yaitu penipuan. Berdasarkan uraian diatas maka rumusan masalah yang timbul adalah sebagai berikut: 1).Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam Putusan No.222/PID.B/2020/PN.Kupang, 2).Apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penipuan dalam Putusan No.222/PID.B/2020/PN.Kupang. Peneliti Ini Mempunyai tujuan sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam putusan No.222/PID.B/2020/PN.Kupang, 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian antara pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penipuan dalam putusan No.222/PID.B/2020/PN.Kupang.Tindak pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum yang telah dilakukan baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat di pertanggungjawabkan dan oleh undang-undang (selanjutnya disingkat UU) telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum. Apabila seseorang melakukan tindak pidana maka perbuatannya tersebut harus di pertanggungjawabkan.
Berdasarkan uraian penulis diatas, maka penulis dapat berkesimpulan sebagai berikut: Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam perkara putusan No.222/PID.B/2020/PN.Kupang Terdakwa didakwakan dengan menggunakan dakwaan yaitu Pasal 378 KUHP dan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) KUHP. Dalam tuntutannya, Penuntut umum menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa, maka penerapan ketentuan hukum pidana pada perkara ini yakni Pasal 378 KUHP terlah sesuai dan tepat.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010144
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SOL T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA