Pelaksanaan Fugsi Partai Politik Dalam Memberikan Pendidikan Politik BagiMasyarakat Desa Tango Molas Dan Desa Golo Lero Di Manggarai Timur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Fugsi Partai Politik Dalam Memberikan Pendidikan Politik BagiMasyarakat Desa Tango Molas Dan Desa Golo Lero Di Manggarai Timur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008

XML

Berdasarkan ketentuan undang-undang partai politik dimana dijelaskan bahwafungsi partai politik adalah melakukan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakatluas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalambermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam konteks ini pendidikan politikmerupakan usaha untuk mewujudkan demokrasi Indonesia yang sehat dan berkualitasPendidikan politik sangat dianjurkan bagi para pemilih yang kurang atau belum memilikipemahaman tentang persoalan politik, karena ukuran keberhasilan dari pendidikan politikadalah sejauh mana masyarakat memahami keadaan politik yang sedang terjadi di dalamsuatu negara atau daerah serta tahu akan hak dan kewajiban mereka dalam bagaimanamenyikapinya,Masyarakat di Desa Tango Molas dan Desa Golo Lero sendiri, memilikipermasalahan pemahaman politik masyarakat yang rendah masih sangat memprihatinkan,dan bahkan kondisi ini malah dimanfaatkan oleh partai politik untuk menguntungkanmereka secara internal atau demi menggolkan kepentingan politik mereka. Penyebaranisu-isu negatif untuk menjatuhkan lawan satu sama lain kerap kali menimbulkanperpecahan dalam masyarakat, bentuk Pelanggaran seperti isu SARA, dan politik uang(Money Politik) tidak dapat dipungkiri masih marak terjadi hingga saat ini terutama didaerah pedesaan dengan kondisi masyarakat yang memiliki pemahaman politik yangrendah, isu-isu negatif yang tersebar akan ditanggapi secara langsung tanpa di saringterlebih dahulu, sehingga mengakibatkan kegagalan.Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan; (1). Pelaksanaan FungsiPartai Poltik Dalam Memberikan Pendidikan Politik di Desa Tango Molas dan Desa GoloLero ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik belumterlaksana secara efektif dikarenakan Di lokasi Desa Golo Lero dan Desa Tango Molassendiri, Pendidikan belum pernah dilaksanakan. Kegiatan seminar, diskusi, atausosialisasi mengenai hal dan kewajiban masyarakat dalam etika dan budaya berpolitik.Padahal Pendidikan politik ini dipandang sangat perlu diberikan kepada masyarakat dikedua Desa ini karena keduanya merupakan desa yang masih melekat dengan pengaruhbudaya yang dimana perilaku politiknya masih melenceng dari ketentuan undang-undangyang berlaku, dan juga masih rentan terjadi berbagai konflik akibat pemahaman politikyang salah di dalam diri setiap masyarakat Desa, namun pada kenyataannya masih adadari warga desa yang termasuk di dalam kader partai politik yang terlibat dalam kegiatanPendidikan politkmoleh partai politik, walaupun tidak diselenggarakan di desa itu. (2).Pelaksanaan Diskusi, semina, atau sosialisasi Pendidikan politik mengenai pendalamanempat pilar belum pernah diberikan kepada masyarakat umum yang bertempat di desaTango Molas dan Golo Lero, hanya dilaksanakan bagi para kader partai di tempat sesuaiyang disepakati, maka dengan demikian Pendidikan politiknya masih belumefektifdilakukan. (3). Pendidikan politik terkait perekrutan kader secara berjenjang danberkelanjutan juga belum efektif, hal ini diketahui dari beberapa hal misalnyapelaksanaan kegiatannya hanya diselenggarakan di kota, dan juga jumlah kader daribeberapa partai yang tidak mencakupi wilayah pedesaan. (4). Faktor-Faktor yangmenghambat pelaksanaan Pendidikan politik bagi masyarakat Desa Tango Molas danGolo Lero terbagi menjadi dua bagian utama yakni, Faktor Internal Partai Politik, danFaktor yang berasal dari pengaruh budaya terhadap pandangan politik masyarakat Desa.(Faktor eksternal) Faktor internal partai terbagi menjadi empat bagian yakni; KeterbatsanDana, Sarana Prasarana, Ketersediaan Waktu, dan Sumber Daya Manusia.. Maka hal-halyang dianjurkan untuk kedepannya adalah: (1). Partai Politik seharusnya lebihmemaksimalkan pelaksanaan Fungsinya dalam memberikan Pendidikan politik bagimasyarakat terkhususnya masyarakat desa Tango Molas dan Golo Lero. (2). Partai politikharusnya sudah menyalurkan pemahaman dasar mengenai pentingnya Pendidikan politikitu bagimasyaakat(3).SebagaipelaksanaamanatUndangUndangNomor2Tahun2008Tentang Partai Politik, maka Partai Politik harus lebih memperhatikan primsip keadilanagar pelaksanaan pendidikan politik tidak hanya dilaksanakaan di daerah perkotaan atauwilayah sekitar Ibu Kota Kaabupaten, tetapi juga memperhatikan masyarakat di daerahpedesaan, disamping itu partai politik perlu menyiapkan anggaran dan yang cukup untukmenyelenggarakan pendidikan politik bagi masyarakat desa, menyediakan saranaprasarana yang memadai, serta menyiapkan waktu yang terjadwal agar Pendidikan politiklebih terlaksana dengan maksimal dan sesuai dengan apa yang dituliskan di dalamUndang-Undang yang berlaku.


Detail Information

Item Type
Penulis
Gregoria Yasinta Manur - Personal Name
Student ID
1802010408
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 1
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Man G
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA