Tesis
RATIO LEGIS PEMBERLAKUAN ASAS LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI TERKAIT UNDANG – UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG IBU KOTA NEGARA TERHADAP UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
XML
ABSTRAK
Fatimah Nurikhsani Rahman , 2024, ‘’Ratio legis pemberlakuan Asas lex Posteriori Derogat Legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokokpokok agraria’’ dibimbing oleh Kotan Y. Stefanus sebagai pembimbing I dan Umbu Lily Pekuwali sebagai pembimbing II
Asas hukum lex posteriori derogat legi priori merupakan prinsip penting dalam sistem hukum Indonesia yang menyatakan bahwa undang-undang yang lebih baru dapat mengesampingkan undangundang yang lebih lama. Pemberlakuan asas ini dalam konteks Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) berperan signifikan dalam menentukan validitas dan penerapan normanorma hukum yang berkaitan dengan pengaturan agraria, khususnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Dengan diterbitkannya UU No. 21 Tahun 2023, terdapat perubahan substansial dalam pengaturan kewenangan dan penataan ruang Ibu Kota Nusantara, yang berpotensi berkonflik dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU No. 5 Tahun 1960. Penerapan asas lex posteriori diharapkan dapat menghindari ketidakpastian hukum yang mungkin timbul akibat adanya dua norma yang saling bertentangan. Dalam hal ini, UU No. 21 Tahun 2023 sebagai norma baru harus diutamakan, terutama dalam konteks penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan pembangunan IKN.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas lex posteriori dalam konteks perubahan regulasi terkait IKN dan dampaknya terhadap peraturan agraria yang lebih lama.
Terdapat dua rumusan masalah di antara nya adalah Apakah 1. Ratio Legis pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dan 2. Apakah dampak pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria.
Ratio legis pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria adalah : Inovasi dalam prosedur percepatan pengandaan tanah untuk kepentingan ikn, strategi pendorongan investor untuk menanamkan modal di ikn dan optimalisasi pencegahan konflik antara UU Ikn dan UUPA. Pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria memiliki beberapa dampak di antaranya adalah dampak pada lingkungan, dampak pada hukum, dampak pada ekonomi dan sosial.
Tujuan dari permasalahan pertama adalah untuk menganalisis terkait Inovasi dalam prosedur percepatan pengandaan tanah untuk kepentingan ikn, strategi pendorongan investor untuk menanamkan modal di ikn dan optimalisasi pencegahan konflik antara UU Ikn dan UUPA. Dan tujuan dari permasalahan kedua adalah untuk menganalisis terkait beberapa dampak di antaranya adalah dampak pada lingkungan, dampak pada hukum, dampak pada ekonomi dan sosial.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai interaksi antara kedua undang-undang tersebut dan dampak terhadap kepastian hukum serta pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.
Kata kunci : Asas les posteriori derogat legi priori, Undang-undang No.21 Tahun 2023, dan Undang-undang No.5 Tahun 1960.
Detail Information
Item Type |
Tesis
|
---|---|
Penulis |
FATIMAH NURIKHSANI RAHMAN - Personal Name
|
Student ID | |
Dosen Pembimbing |
Dr. Kotan Y. Stefanus, S.H.,M.Hum - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Umbu Lily Pekuwali, S.H.,M.Hum - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Unpublished
|
Departement | |
Kontributor |
Dr. Orpa G. Manuain, S.H.,M.H. - Kontributor
|
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | : Kupang., 2024 |
Edisi |
Unpublished
|
Subyek | |
No Panggil |
085738044186/ 082119446812
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |