Skripsi
Faktor Penghambat Penanganan Komentar Netizen Yang Mengandung Kebencian ( Hate Comments Netizen) (Studi Kasus pada Kepolisian Resort Kota Kupang Kota)
XML
Komentar jahat netizen yang beredar dimedia sosial di Kota Kupang makin sering terjadi. Terdapat 225 laporan polisi mengenai ujaran kebencian namun penanganannya belum optimal oleh Polisi di wilayah Kepolisian Resort Kota Kupang Kota. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Apakah yang menjadi faktor penghambat bagi kepolisian dalam menangani komentar netizen yang mengandung kebencian (Hate Comment Netizen) Kepolisian Resort Kota Kupang Kota? (2)Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh polisi Kepolisian Resort Kota Kupang Kota dalam menangani komentar netizen yang mengandung kebencian?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kepolisian Daerah NTT. Teknik Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan 3 responden. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil pengolahan data tersebut di analisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Faktor penghambat dalam penanganan komentar jahat netizen oleh polisi di Polresta Kupang Kota yakni: (a) keterbatasan jumlah, kualitas dan kapabilitas personil polisi yang diberi wewenang dan tugas untuk menangani kejahatan di dunia maya atau cybercrime, termasuk komentar jahat netizen; (b) keterbatasan sarana dan fasilitas pendukung baik baik secara kuantitatif maupun kualitatif seperti peralatan dan keuangan; (c) kurangya pengetahuan dan pemahamanan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai hate comment netizen, serta kepedulian dan partisipasi masyarakat yang relatif masih rendah; dan (d) masih adanya budaya malu dan budaya kompromi yang mengakibatkan polisi sulit untuk memperoleh barang/alat bukti. (2) Upaya yang dilakukan polisi dalam mengatasi hambatan tersebut adalah melalui jalur penal dengan melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan, penyerahan berkas kepada kejaksaan, penghentian penyelidikan dan penghentian penyidikan; dan jalur non penal berupa restorative justice dan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan komentar jahat netizen.
Dalam rangka optimalisasi penanganan hate comment netizen oleh polisi di wilayah Polresta Kupang Kota disarankan: Meningkatkan jumlah, kualitas dan kapabilitas serta ketrampilan aparat kepolisian yang bertugas pada Subdit 5 cyber Ditreskrimsus Polda NTT.
Kata Kunci: Komentar jahat netizen, faktor penghambat, upaya Penanggulangan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MARIA YOSEFA ELISTA LEGA - Personal Name
|
Student ID |
2002010389
|
Dosen Pembimbing |
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 LEG F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |