Hubungan Presiden Dan Dewan Pertimbangan Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Menurut Uud 1945

Detail Cantuman

Skripsi

Hubungan Presiden Dan Dewan Pertimbangan Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Menurut Uud 1945

XML

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam struktur ketatanegaraan Negara Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang menggantikan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Wantimpres dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen keempat Tentang Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Tugas dan wewenang Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka,yakni penelitian yang dilakukan dengan melihat hubungan Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Menurut UD 1945. Rumusan Masalah dalam penelitian ini(1) Bagaimanakah hubungan Presiden dan Dewan Pretimbangan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintahan menurut UUD 1945? (2) Apakah pertimbangan atau nasihat dari Dewan Pertimbangan mengikat Presiden? Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam struktur ketatanegaraan Negara Republik Indonesia merupakan lembaga Negara pembantu Presiden, yang berkedudukan di bawah Presiden. Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sejajar dengan Menteri Sekretaris Negara dan membantu Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia.(2) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai lembaga negara Pembantu Presiden sehingga nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tidak mengikat Presiden akan tetapi perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh karena Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) beranggotakan orang-orang yang berkapisitas di bidang-bidangnya masingmasing. Isi nasihat danpertimbangansebaiknyajugatidaksemuadirahasiakan,sebagaibukti transparansi dan akuntabilitas lembaga wantimpres terhadap publik. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan lembaga negara pembantu Presiden dalam menjalankan fungsi Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Kata Kunci: Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).


Detail Information

Item Type
Penulis
Mario Alfrido Nuca - Personal Name
Student ID
1802010647
Dosen Pembimbing
Kotan Y. Stefanus - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kotan Y. Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Penguji 1
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 RIO H
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA