Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Kasus Pembunuhan Oleh Anak Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (Studi Kasus Di Desaoni Kecamatan Kualin)

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Kasus Pembunuhan Oleh Anak Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (Studi Kasus Di Desaoni Kecamatan Kualin)

XML

Mengapa pembunuhan oleh Anak terjadi. Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di masyarakat atau dalam suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan perbuatan mana yang dilarang yang disertai ancaman berupa nestapa atau penderitaan bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Salah satu yang diatur dalam hukum pidana yaitu tentang kejahatan. Bagaimanakah penerapan perundang-undangan pidana yang melindungi anak sebagai pelaku pembunuhan di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan perundang-undangan pidana yang melindungi anak sebagai pelaku pembunuhan di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Jenis penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum Normatif dan Hukum Empiris atau dikenal dengan penelitian normatif-empiris. Studi lapangan dilakukan untuk memeroleh data primer dengan menggunakan teknik wawancara lapangan dengan informan dan responden. Data yang diperoleh baik studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul pukul 22.00 WITA, telah ditemukan sesosok jenazah laki-laki atas nama Nikodemus Biaf di Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, tepatnya di Hutan Haikmeu. Jenazah tersebut ditemukan oleh istri korban Marta Boimau karena suaminya sudah keluar dari rumah kemarin tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 16:00 WITA kata istri korban saat diwawancarai oleh peneliti. Mayat pria tersebut saat ditemukan oleh istri korban Marta Boimau dalam posisi sujud sambil memegang dua pasang sandal warna hijau dan hitam. Pihak kepolisian tidak menahan tersangka dan hanya mengamankannya di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Pendampingan Khusus BRSAMPK pada Jumat, 12 Februari 2021. AKP Mahdi Ibrahim menyatakan pihaknya tidak bisa dilakukan upaya Diversi karena kasus pembunuhan ini tidak penuhi syarat, kecuali ancamannya dibawah 7 Tahun Penjara. Penulis menyarankan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan dan Pemerintah agar meningkatkan kualitas berpikir Anak-anak di daerah Timor Tengah Selatan agar mampu bersikap baik dan patuh terhadap hukum. Sehingga dampak positifnya adalah anak-anak Timor Tengah Selatan terhindar dari segala bentuk kasus tindak pidana terutama kasus pembunuhan.

Kata Kunci: Pembunuhan Anak Hukum Pidana


Detail Information

Item Type
Penulis
Bertus Y. Sanak - Personal Name
Student ID
1802010131
Dosen Pembimbing
Karolus K. Medan - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 tus T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA