Pencantuman Label Halal Pada Produk Elektronik Merek Sharp Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Undangundang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Detail Cantuman

Skripsi

Pencantuman Label Halal Pada Produk Elektronik Merek Sharp Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Undangundang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

XML

Pencantuman label halal pada produk elektronik merek Sharp sangatpenting, guna memberikan rasa aman dan memberikan jaminan bagi konsumenjikalau produk sharp aman dari unsur yang tidak halal serta diproduksi dengancara halal dan beretika. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Seberapapentingkah pencantuman label halal pada produk elektronik merek Sharp bagikonsumen? (2) Bagaimanakah prosedur pencantuman label halal oleh MajelisUlama Indonesia (MUI)?Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Untukmendapatkan bahan penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukandengan studi pustaka yang mengkaji bahan hukum. Bahan hukum sebagai bahanpenelitian diambil dari bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Pencantuman label halal padaproduk elektronik merek Sharp sangat penting karena dapat memberikan jaminankenyamanan dan kepastian hukum bagi konsumen. (2) Prosedur pencantumanlabel harus menggunakan bahan yang berkualitas dan tidak mengandung haram.Seorang produsen atau pelaku usaha harus mengajukan permohonan terlebihdahulu kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) denganmelengkapi beberapa persyaratan yaitu: Mengajukan permohonan, tahappemeriksaan, penetapan pemeriksa halal tahap pengujian produk, tahappengecekan, keluarnya fatwa dan penertiban sertifikasi halal.Saran dari penelitian ini adalah sebagai produsen atau pelaku usahamemiliki kewajiban dalam memberikan informasi yang benar, jelas dan jujurmengenai kondisi dan jaminan barang gunaan yang dikeluarkan, sepertipemberian sertifikasi halal. Bagi konsumen hendaknya lebih teliti dalam membelibarang gunaan seperti kulkas, baik dari segi kualitas, keamanan dan kehalalanproduk tersebut. Bagi pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan kehalalan suatubarang gunaan demi kepentingan konsumen dengan memberikan sosialisasitentang pentingnya label halal pada barang yang digunakan dalam kehidupansehari-hari.
Kata kunci: Pencantuman Label Halal, Prosedur pencantuman label halal, Produk elektronik, Merek Sharp


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010052
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Alysius, S. H. Hum - 19590906 198601 1 001 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
732.01 LIK P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA