Skripsi
HAK MEMILIH AGAMA PASCA USIA ANAK DARI PERKAWINAN ORANG TUA BEDA AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KELURAHAN BAKUNASE II, KECAMATAN KOTA RAJA, KOTA KUPANG
XMLABSTRAK
Erlin Martina Benu, Hak Memilih Agama Pasca Usia Anak dari Perkawinan Orang Tua Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Dibimbing oleh Sukardan Aloysius sebagai Pembimbing I dan Husni Kusuma Dinata sebagai Pembimbing II.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin setiap anak untuk bebas memeluk agama dan kepercayaannya. Di Indonesia, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Faktanya banyak dijumpai perkawinan dari agama berbeda yang selanjutnya membawa akibat hukum bagi anak.
Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada anak dari perkawinan orangtua beda agama, (2) untuk mengetahui hak anak dalam menentukan agamanya ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungn Anak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, data primer diperoleh dengan wawancara bersama 8 orang responden dan di dukung dengan data sekunder, analisis data memakai metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: (1) pada kondisi empirik, beberapa perlindungan hukum diberikan dengan sangat baik kepada anak. Namun, dalam hal perlindungan hukum untuk bebas beragama bagi anak dari orangtua beda agama belum diberikan sepenuhnya karena terikat dengan kesepakatan keluarga orangtua. (2) Pemberian hak memilih agama
pasca usia anak diberikan hak untuk bebas memilih agamanya dengan mewajibkan kepada negara, pemerintah, masyarakat, dan orangtua untuk menjamin perlindungan hukum bagi anak dengan memberikan pendidikan, pengajaran dan pola asuh anak yang baik dan benar.
Masyarakat Indonesia sebaiknya melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang seagama untuk memudahkan penanaman nilai-nilai keagamaan bagi anak. Anak dari perkawinan orangtua beda agama perlu diberikan kebebasan untuk memilih agamanya.Orang tua dari latar belakang perkawinan beda agama memberikan bimbingan dn pendidkan keagamaan yang baik agar anak dengan yakin benar memilih agamanya saat dewasa. Pemerintah dapat memperbaharui peraturan perundangan tentang diperbolehkannya perkawinan beda agama dan membuat pengaturan yang memberikan kejelasan syarat sah perkawinan.
Kata Kunci: Hak , Perlindungan, Perkawinan.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
ERLIN MARTINA BENU - Personal Name
|
Student ID |
1602010084
|
Dosen Pembimbing |
Sukardan Aloysius, S. H. M. Hum - 19590906 198601 1 001 - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius, SH. M. Hum - 19590906 198601 1 001 - Penguji 1 Husni Kusuma Dinata, S.H.,M.Hum - 19740914 200501 1 002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Ben H
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |