Skripsi
PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH MENURUT KEBIASAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN TUATUKA KECAMATAN KUPANG TIMUR KABUPATEN KUPANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
XMLABSTRAK
Eras Sandy Putra Mandala. Pelaksanaan Perjanjian Gadai Tanah Menurut Kebiasaan Masyarakat di Kelurahan Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur,
Kabupaten Kupang Dalam Perspektif Hukum Perdata. Dibimbing oleh Agustinus Hedewata dan Yossie M. Y. Jacob.
Pelaksanaan perjanjian gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat masih menggunakan hukum kebiasaan adat setempat sebagai dasar perjanjian yang dilakukan dengan menyampingkan hukum perdata yang seharusnya diberlakukan seluruh masyarakat Indonesia. Tanah yang digadaikan oleh masyarakat di Kelurahan Tuatuka berdasarkan asas kepercayaan dengan inisiatif untuk menolong. Tidak adanya kepastian hukum yang kuat serta tidak ada pemberian sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan wanprestasi.
Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris menggunakan pendekatan Hukum Sosiologis dengan jenis penelitian Deskriptif dan menggunakan sumber data primer yang berasal dari hasil penelitian di lapangan yaitu wawancara, serta data sekunder dari daftar pustaka dan sumber-sumber hukum, sedangkan analisis data dilakukan dengan cara Kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat dipahami bahwa dalam pelaksanaan perjanjian gadai tanah oleh masyarakat Kelurahan Tuatuka jika ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata adalah mengabaikan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikarenakan Hukum Perdata tidak mengenal adanya gadai terhadap objek atau benda yang tidak bergerak, objek gadai tidak diperbolehkan untuk dipakai dan dimanfaatkan serta objek gadai harus ditebus dengan pembayaran penuh. Namun secara keseluruhan ketentuan-ketentuan itu bersifat opsional dan bukan keharusan yang didasari oleh asas kebebasan berkontrak sebab pelaksanaan perjanjian yang dilakukan memenuhi unsur sahnya suatu perjanjian dan tidak berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum atau yang dilarang undang-undang.
Kebiasaan dalam melakukan gadai tanah oleh masyarakat yaitu beralih sepenuhnya hak pengelolaan dan pemanfaatan serta hasil yang diperoleh kreditur atas tanah debitur sebagai objek gadai sampai objek gadai tersebut dapat ditebus kembali setelah lewat batas waktu pembayaran sebagai akibat hukum adalah sah secara perdata. Serta penyelesaian gadai tanah dilakukan dengan cara musyawarah dan diselesaikan dengan cara menjual objek gadai atau ganti rugi.
Kata Kunci: Pelaksanaan Pejanjian, Gadai Tanah, Hukum Perdata
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
ERAS SANDY PUTRA MANDALA - Personal Name
|
Student ID |
1602010228
|
Dosen Pembimbing |
Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780706 200501 2 001 - Dosen Pembimbing 2
|
Penguji |
Husni Kusuma Dinata, S.H.,M.Hum - 19740914 200501 1 002 - Ketua Penguji
Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780707 200501 2 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Man P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |