Penerapan Sanksi Pidana Adat Retung (Denda Adat) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Desa Golo Tolang Kabupaten Manggarai Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Sanksi Pidana Adat Retung (Denda Adat) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Desa Golo Tolang Kabupaten Manggarai Timur

XML

Denda adat (Retung) merupakan sanksi adat bagi pelaku yang sudah melanggar aturan atau norma-norma dalam suatu wilayah adat tersebut. Dalam proses Retung ini, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai pelaku diwajibkan untuk melunasi seluruh syarat-syarat yang telah disepakati oleh tetua-tetua adat setempat. Peneliti merumuskan (tiga) masalah pokok yaitu: (1). Mengapa Masyarakat Desa Golo Tolang, Kabupaten Manggarai Timur cendrung menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian melalui mekanisme hukum adat? (2). Bagaimanakah penerapan sanksi adat Retung (Denda Adat) terhadap pelaku tindak pidana pencurian di masyarakat Desa Golo Tolang? (3). Bagaimanakah dampak sanksi adat Retung (Denda Adat) bagi pelaku tindak pidana pencurian dan masyarakat di Desa Golo Tolang? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui jalannya proses penyelesaian dari delik pencurian yang dilakukan secara adat. Selain itu, juga untuk mengetahui tentang Penerapan sanksi adat Retung (denda adat) terhadap pelaku tindak pidana pencurian, dan Dampak sanksi adat Retung (denda adat) bagi pelaku tindak pidana pencurian dan masyarakat. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum empiris (socio legal) yaitu penelitian yang datanya diperoleh langsung dari lokasi
penelitian yang mengkaji mengenai keberadaan hukum pidana adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Golo Tolang, Kabupaten Manggarai Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Mempercepat penyelesaian masalah pencurian, mempererat kembali hubungan antara pelaku dan korban, adanya keringanan bagi Pelaku. (2). Penerimaan laporan atau pengaduan dari masyarakat, penyelidikan yakni pemanggilan dan pemeriksaan para saksi dan pelaku tindak pidana pencurian, Musyawarah oleh tetua adat, pengambilan keputusan oleh tetua adat dan penerapan
sanksi pidana adat. (3). Memberikan efek jera bagi pelaku, mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu akibat dari perbuatan pelaku, hukum pidana adat sebagai alat untuk membangun rasa tanggung jawab, hukum pidana adat sebagai instrumen ke hidupan bersama agar hidup lebih harmonis. Saran dari penulis terkait dengan penelitian ini adalah: (1). Diharapkan kepada masyarakat adat Desa Golo Tolang agar dalam menyelesaikan kasus yang bersifat tindak pidana ringan selain pencurian, harus selalu menggunakan hukum adat untuk meningkatkan eksistensi hukum adat itu sendiri. (2). Untuk menjaga norma-norma dan keluhuran adat penulis menyarankan agar dibukukan sehingga bisa menjadi pedoman tetap dalam pelaksanaan dan penerapan sanksi adat khususnya yang berhubungan dengan delik adat pencurian. (3). Dalam upaya mengurangi terjadinya delik pencurian di kalangan masyarakat desa Golo Tolang, penulis menyarankan agar pemerintah setempat beserta Lembaga Pemangku Adat lebih membudayakan gaya hidup yang lebih memegang teguh nilai-nilai leluhur setempat dan mengadakan musyawarah dan sosialisasi adat secara berkala kepada masyarakat.

Kata Kunci: Sebab atau Alasan, Penerapan, Sanksi Adat Retung (Denda Adat), Pelaku Pencurian, Dampak


Detail Information

Item Type
Penulis
THERESIA YOLANDA - Personal Name
Student ID
1802010553
Dosen Pembimbing
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Nikolas Manus - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Nikolas Manus - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Yol P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA