Implementasi Aturan Pelarungan Jenazah Anak Buah Kapal Menurut Pasal 30 Konvensi ILO Tentang Seafarer's Service Regulations

Detail Cantuman

Skripsi

Implementasi Aturan Pelarungan Jenazah Anak Buah Kapal Menurut Pasal 30 Konvensi ILO Tentang Seafarer's Service Regulations

XML

Merlinda Lea Martins. Implementasi Aturan Pelarungan Jenazah Anak Buah Kapal Menurut Pasal 30 Konvensi ILO Tentang Seafarer’s Service Regulations. Dibimbing oleh: Dhey Wego Tadeus sebagai Pembimbing I dan Viktor Eben Sabuna sebagai Pembimbing II, e-mail: lheamartins@gmail.com.
Pelarungan jenazah anak buah kapal merupakan salah satu cara yang dilakukan apabila terdapat anak buah kapal yang meninggal di atas kapal saat kapal sedang berlayar di tengah laut khususnya di perairan internasional dan kapal tidak dapat bersandar ke pelabuhan terdekat karena alasan tertentu. Pada bulan Mei 2020 lalu, media Korea Selatan MBC memberitakan sebuah video yang diambil secara diam-diam oleh salah satu anak buah kapal asal Indonesia yang juga bekerja di kapal tersebut, yang mana dalam video tersebut menunjukkan para pekerja Cina yang sedang melarungkan salah satu jenazah anak buah kapal asal Indonesia ke tengah laut. Oleh karena itu, masalah yang penulis rumuskan dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah aturan pelarungan jenazah menurut Pasal 30 Konvensi ILO tentang seafarer’s service regulations? (2) Apakah aturan pelarungan jenazah menurut Pasal 30 Konvensi ILO tentang seafarer’s service regulations telah akomodatif menghormati martabat kemanusiaan?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan pustaka atau data sekunder. Bahan pustaka merupakan bahan yang berasal dari sumber primer dan sumber sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pelarungan terhadap jenazah anak buah kapal yang meninggal di atas kapal saat kapal sedang berlayar tidak semuanya sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 30 Konvensi ILO tentang Seafarer’s Service Regulations, di mana terdapat empat syarat yang harus diikuti dalam melakukan pelarungan yaitu: (a) Kapal berlayar di laut internasional, (b) Telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan oleh infeksi, (c) Kapal tidak dapat menyimpan jenazah karena alasan kebersihan atau pelabuhan entri melarang menyimpan jenazah atau alasan sah lainnya, (d) Surat kematian akan dikeluarkan oleh dokter kapal (apabila ada). (2) Pelarungan jenazah ABK yang dilakukan belum akomodatif menghormati martabat kemanusiaan jika dilihat dari segi agama, budaya dan tradisi yang ada di Indonesia. Selain itu jenazah sebenarnya masih dapat dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan dengan layak, walaupun memakan waktu yang cukup lama.

Kata Kunci: Pelarungan Jenazah, Anak Buah Kapal, Perlindungan Hukum, Akomodatif, Martabat Kemanusiaan.


Detail Information

Item Type
Penulis
Merlinda Lea Martins - Personal Name
Student ID
1802010605
Dosen Pembimbing
DHEY WEGO TADEUS - 196310271989011001 - Dosen Pembimbing 1
Viktor Eben Sabuna - 19750913 200812 1 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Elisabeth N.S.B. Tukan - 19830804 200801 2 006 - Ketua Penguji
Dhey Wego Tadeus - 196310271989011001 - Penguji 1
Viktor Eben Sabuna - 19750913 200812 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 INS I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA