Dispensasi Perkawinan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Detail Cantuman

Skripsi

Dispensasi Perkawinan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum perdata yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai dispensasi perkawinan terhadap anak dibawah umur dan untuk mengetahui akibat hukum dari pemberian dispensasi perkawinan anak dibawah umur. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan. Yang menjadi aspek dalam penelitian ini adalah pengaturan mengenai dispensasi perkawinan terhadap anak dibawah umur dan akibat hukum dari pemberian dispensasi perkawinan anak dibawah umur. Dalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas usia minimal. Pengaturan mengenai dispensasi mecakup tata cara pengajuan perkara dispensasi dan pedoman mengadili permohonan dispensasi perkawinan. Mekanisme pengajuan perkara dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama/Negeri sama dengan mekanisme pengajuan perkara gugatan yaitu dimulai dari prameja, meja I, kasir dan meja II. Ketua Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan. Dengan dikabulkannya permohonan Dispensasi perkawinan maka akan menimbulkan akibat hukum antara lain mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama berupa pengabulan permohonan dispensasi perkawinan, dapat melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama bagi umat islam, perkawinan sah sehingga status anak yang dilahirkan atas dasar perkawinan dengan penetapan dispensasi tetap sah menurut hukum. Akibat hukum lainnya yang muncul dari adanya suatu perkawinan yaitu akibat hukum yang timbul dari hubungan suami isteri itu sendiri, akibat yang timbul dari suatu perkawinan terhadap harta benda mereka dan akibat yang timbul dari perkawinan mengenai kekuasaan orang tua terhadap anaknya.

Kata kunci : Dispensasi Perkawinan, Pengaturan Dispensasi, Akibat Hukum


Detail Information

Item Type
Penulis
Ni Komang Sri Faniati - Personal Name
Student ID
1602010186
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Fan D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA