Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN POLISI TERHADAP PENYALAHGUNAAN SENJATA KIMIA BERUPA GAS AIR MATA DALAM MENJALANKAN TUGAS KEPOLISIAN
XMLKepolisian merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memegang peranan penting dalam sebuah Negara, terutama bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Kesatusan Republik Indonesia dan Pasal 2 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 memberi amanat bahwa: Polri sebagai alat Negara memiliki fungsi yang menunjuk pada tugas dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, yakni fungsi preventif dan represif. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut. Bagaimanakah pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan senjata kimia gas air mata yang dilakukan polisi dalam menjalankan tugas kepolisian? Aturan penggunaan gas air mata oleh Kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut
menjelaskan tahapan penggunaan kekuatan Kepolisian. Setelah melakukantindakan tembak ditempat polisi yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan atas tindakannya tersebut. Tindakan tembak ditempat merupakan upaya terakhir bagi anggota kepolisian dalam
melaksanakan tugasnya. Kode Etik Profesi Polri yang mempunyai sanksi terhadap para anggota polri yang melanggar Kode Etik Profesi Polri. Dalam
pasal 11 ayat (2) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian disebutkan Anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik
akan dikenakan sanksi. Pertanggungjawaban polisi terhadap penyalahgunaan senjata kimia berupa gas air mata dalam menjalankan tugas kepolisian adalah Sidang kode etik, apabila penyalahgunaan terjadi dalam ranah administrasi, polisi yang bersangkutan dapat diproses dalam sidang kode etik dan dapat dijatuhkan sanksi berupa pendidikan ulang profesi, pemberhentian secara hormat atau pemberhentian secara tidak hormat. Proses peradilan pidana, apabila penyalahgunaan senjata gas air mata menyebabkan luka luka atau hilangnya nyawa seseorang maka polisi yang bersangkutan dapat diproses secara pidana dan dapat dijatuhi sanksi pidana pokok dan pidana tambahan sesuai Pasal 10 KUHP.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Kepolisian, Gas Air Mata
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
ADRIANI KALEKA - Personal Name
|
Student ID |
1702010301
|
Dosen Pembimbing |
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 1
DAVID Y MEYNERS - 196003041988031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Ketua Penguji
Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Penguji 1 David Y Meyners - 196003041988031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 KAL P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |