Kebebasan Beribadat Dalam Hubungannya Dengan Penerapan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadat Di Wilayah Kota Kupang

Detail Cantuman

Tesis

Kebebasan Beribadat Dalam Hubungannya Dengan Penerapan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadat Di Wilayah Kota Kupang

XML

Kebebasan beribadat bagi warga negara dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 dan harus diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya sehingga meminimalisir bahkan mencegah konflik antar umat beragama di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah menjadi salah satu acuan pendirian rumah ibadah di Indonesia termasuk Kota Kupang. Peraturan Bersama ini dimaksudkan agar semua warga negara dapat menjalankjan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya serta mendapat jaminan kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis makna kebebasan beribadat dalam perpektif hak asasi manusia dan hukum serta untuk mengetahui dan menganalisis penerapan PBM Tahun 2006 terhadap pendirian rumah ibadat di Kota Kupang.Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis formal dengan melihat data-data/fakta di lapangan kemudian dianalisis dengan menggunakan sumber-sumber hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemenuhan hak asasi dan hukum bagi warga Kota Kupang untuk beribadat sesuai dengan agama dan keyakinannya dilaksanakan oleh Kementrian Agama Kota Kupang serta stake holder lainnya melalui edukasi PERBER Tahun 2006, memediasi pihak-pihak yang berkonflik dalam pendirian rumah ibadat serta memberikan kepastian hukum kepada gereja-gereja yang memenuhi syarat pendirian rumah ibadat. Sedangkan implementasi PERBER Tahun 2006 oleh Kementrian Agama Kota Kupang tidak berjalan sendiri tapi didukung oleh stake holder lainnya serta dukungan regulasi dari Walikota Kupang.Untuk meningkatkan kesepahaman dan penerimaan tentang PERBER tahun 2006 maka perlu sinergitas dengan stake holder lainnya serta untuk mencegah konflik antar umat beragama terkait pendirian rumah ibadat di Kota Kupang maka diperlukan model penyelesaian konflik yang berbasiskan kearifan lokal.

Kata kunci: kebebasan, rumah, ibadat


Detail Information

Item Type
Penulis
Ismail E. Natonis - Personal Name
Student ID
2011040011
Dosen Pembimbing
Kotan Y. Stefanus - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
EBU KOSMAS - 195802251987031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 1
Kotan Y. Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NAT K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA