PROSEDUR PENGALIHAN HAK WARIS KEPADA PIHAK KETIGA DI DESA MENIA, KECAMATAN SABU BARAT, KABUPATEN SABU- RAIJUA

Detail Cantuman

Skripsi

PROSEDUR PENGALIHAN HAK WARIS KEPADA PIHAK KETIGA DI DESA MENIA, KECAMATAN SABU BARAT, KABUPATEN SABU- RAIJUA

XML

ABSTRAK

Prosedur Pengalihan Hak Waris kepada Pihak Ketiga di Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua. Oleh: Sri Putriwulan Meda, Siti Ramlah Usman selaku Pembimbing I dan Yossie M. Y. Jacob selaku Pembimbing II. Pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik, karena benda (hak) milik salah satu unsur pokok benda. Dalam hal peralihan hak waris kepada pihak ketiga, tentunya disebabkan beberapa faktor, namun perlu diperhatikan agar dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan agar tidak terjadinya perselisihan di kemudian hari. Adapun yang menjadi rumusan masalah: (1) Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya pengalihan hak waris kepada pihak ketiga di Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu-Riajua? (2) Bagaimanakah prosedur pengalihan hak waris kepada pihak ketiga di Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu-Raijua?
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris dan pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dengan delapan responden dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Penyebab pengalihan hak waris kepada pihak ketiga di Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua adalah faktor ekonomi, adanya kebutuhan untuk pembangunan, adanya alas hak, untuk mendukung perkembangan kabupaten, untuk menghindari terjadinya penyerobotan tanah dan mencegah terjadinya tanah terlantar. (2) Adapun prosedur pengalihan hak waris yang dilakukan yaitu mencari informasi terlebih dahulu tentang tanah tersebut, membuat kesepakatan dengan penjual tanah baik itu harga tanah serta syarat-syarat lainnya, melakukan pembayaran serta menyerahkan kwitansi jual beli tanah, membuat pelepasan hak, melakukan pendaftaran tanah serta penyelesaian berkas di Kantor Pertanahan, mengikuti sosialisasi PRONA di kantor Desa Menia, melakukan pengukuran tanah serta penerbitan sertifikat tanah. Namun dalam penelitian, masyarakat di Desa Menia, masih mengabaikan beberapa prosedur khususnya dalam hal mencari informasi tentang tanah tersebut serta dalam melakukan pelepasan hak, sehingga mengakibatkan terjadinya perselihan antar beberapa pihak. Adapun saran penulis: (1) Bagi masyarakat diharapkan agar lebih teliti dalam melakukan jual-beli tanah. (2) Bagi pemerintah khususnya pihak Desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional diharapkan agar lebih tegas serta sering memberikan penyuluhan tentang prosedur pengalihan hak waris khusunya hak milik atas tanah.
Kata Kunci: Faktor Penyebab, Pengalihan, Hak Waris, Pihak Ketiga


Detail Information

Item Type
Penulis
Sri Putriwulan Meda - Personal Name
Student ID
1802010089
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Med P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA