Skripsi
Tinjauan Pidana Adat Terhadap Pengrusakan Tempat Ritual Marapu (Erri)Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Adat Di Desa Kelembu Kanaika Kecamatan Wewewa Baratkabupaten Sumba Barat Daya
XMLTujuan dilakukannya penelitian adalah. (1) Untuk Mengetahui aturan Adat yang mengatur dalam proses penyelesaikan pengrusakan Tempat Ritual Marapu (Erri)yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Di Desa Kelembu Kanaika Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya (2) Untuk Mengetahui Faktor penghambat dalam penyelesaian terhadap kasus pengrusakan Tempat Ritual Marapu (Erri) yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Di Desa kelembu Kanaika Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya.Penelitian ini bersifat Yuridis-empiris. Aspek-aspek yang diteliti adalah: Aturan Adat yang mengatur penyelesaian pengrusakan Erri masyarakat Lokal Di Desa Kelembu Kanaika Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat daya. Penerapan. Aturan pidana Adat terhadap pengrusakan Erri dalam masyarakat Lokal Di Desa Kelembu Kanaika Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat daya, Faktor Penghambat dalam penyelesaian pengrusakan Erri dalam masyarakat Lokal Di Desa Kelembu Kanaika Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat daya. berdasarkan realita yang terjadi di tempat penelitian yang menggunakan metode penafsiran hukum yang terlihat dengan perubahan yang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan: Aturan Tempat Ritual Marapu (Erri), Aturan dalam Pengrusakan Tempat Ritual Marapu ( Erri) Di Desa Kalembu Kanaika Kecamatan Wewewa Barat, Pembentukan Aturan Tempat Ritual Marapu, Sejarah Tempat Ritual Marapu ( Erri), Bentuk-Bentuk Pemujaan Ritual Marapu, Adat Istiadat dan Kebudayaan Desa Kalembu Kanaika, Penerapan Hukum Terhadap Pengrusakan Tempat Ritual Marapu, Sanksi Adat Bagi Yang Melakukan Pengrusakan, Dalam peroses penyelesaian kasus pengrusakan Erri ada Aturan-aturan yang harus di taati sebagai wujud ketaatan masyarakat. Aturan itu berbentuk larangan dari kepala suku, Denda dalam bentuk hewan dan aturan yang menghendaki agar masyarakat tidak lagi melakukan pengrusakan tempat ritual Marapu Hubungan Hukum Adat dan Hukum Positif , Saran: Perlu adanya kerjasama yang baik antara aparat Desa dan masyarakat serta selalu memberikan sosialisasi dan peyuluhan-penyuluhan hukum adat agar dapat memberikan pemahaman terkait masalah pengrusakan Erri. Sehingga masyarakat dapat memehami dan saling menjaga tempat ritual marapu supaya secalan dengan aturan hukum adat yang berlaku, Setiap kepala suku dan tokoh masyarakat harus saling bekerja dengan aparat Desa sehingga sama-sama dapat melindungi tempat ritual Marapu sehingga tidak terjadi lagi ketidakseimbangan hukum dalam masayarakat adat di Desa Kalembu Kanaika Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
MIKAEL BILI - Personal Name
|
Student ID |
1702010426
|
Dosen Pembimbing |
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Ketua Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 1 Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 BIL T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |