PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP “RAJA” MAKTIHAN DI KABUPATEN MALAKA (SEBUAH EKSAMINASI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ATAMBUA NOMOR : 77/Pid.B/2021/PN Atb)

Detail Cantuman

Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP “RAJA” MAKTIHAN DI KABUPATEN MALAKA (SEBUAH EKSAMINASI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ATAMBUA NOMOR : 77/Pid.B/2021/PN Atb)

XML

ABSTRAK
Judul: Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap
“Raja” Maktihan di Kabupaten Malaka (Sebuah Eksaminasi Putusan Pengadilan
Negeri Atambua Nomor: 77/Pid.B/2021/PN Atb). Fakultas Hukum Universitas Nusa
Cendana Kupang. Peneliti: Geraldy Yosef Laak, Pembimbing I Karolus Kopong
Medan, dan Pembimbing II Bhisa Vitus Wilhelmus.
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam KUHP diatur dalam Pasal 340
yakni “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana
mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20
tahun. Rumusan masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
A. Apakah seseorang yang diduga terganggu psikisnya dapat melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana?
B. Apakah pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga terganggu
psikisnya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu suatu metode
dengan menerapkan pasal-pasal dalam KUHP serta memperoleh data dengan cara
penelitian langsung ke kabupaten malaka guna memperoleh data mengenai kasus
pembunuhan berencana.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa:
A. Bahwa pelaku yang pada mulanya diduga sebagai orang dengan gangguan psikis,
ternyata tidak dapat dibuktikan. Akan tetapi, pelaku menderita penyakit epilepsi
atau ayan yang akan kambuh secara tiba-tiba. Sesuai dengan apa yang didapatkan
peneliti di tempat penelitian, bahwa pelaku dapat melakukan pembunuhan,
dikarenakan pelaku dengan kesadaran penuhnya sudah menyimpan rasa amarah
dan dendam, sehingga pelaku menjalankan aksi pembunuhan dengan cara pergi ke
rumah pelaku mengambil beberapa barang bukti lalu mengendarai motor menuju
ke rumah korban. Hanya saja pada Pasal 340 KUHP tidak dapat dibuktikan dalam
persidangan yang agung dan mulia.
B. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, keterangan dari saksi-saksi,
dihubungkan dengan visum et repertum serta barang-barang bukti yang diajukan di
dalam persidangan dan ditunjukkan secara langsung membuat pelaku menyesali
perbuatannya dan hendak meminta maaf pada korban. Pelaku merasa perlu untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menerima segala bentuk
hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim.
Kata Kunci: Gangguan psikis, dapat melakukan, pembunuhan berencana,
pertanggungjawaban pidana.


Detail Information

Item Type
Penulis
GERALDY YOSEF LAAK - Personal Name
Student ID
1802010404
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
732.01 LAA P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA